Sama Sama Penjahat Lingkungan, Beda Perlakuan
REKAYOREK.ID Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Greges beberapa waktu lalu dilaporkan Pemkot Surabaya Ke Polres Tanjung Perak karena dituduh merusak mangrove dan melakukan reklamasi di pesisir Greges. Lokasi yang sudah ada bangunan permanen diberi pita kuning Satpol PP. Ketua dan pengurus LPMK digelandang ke kantor polisi, dinterogasi.
Sejumlah saksi dipanggil, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur yang menjadi saksi ahli serta mempunyai kewenangan di perairan 0-12 mil.
Kesimpulannya, setelah empat kali melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak di Pemkot Surabaya seperti satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, camat Benowo dan Lurah Greges, dengan OPD Pemprov Jatim seperti Biro Hukum, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta kejaksaan bahwa reklamasi dan pemotongan mangrove tersebut termasuk pelanggaran pidana.
Hal itu jelas melanggar Undang Undang 27 tahun 2007 Jo to Undang Undang No 1 tahun 2014 dan Perda No 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Direktur Lmbaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Indonesia, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, sebaliknya perlakuan ‘istimewa’ diberikan kepada pelaku usaha Galangan Kapal yang beroperasi di Pulau Garam Madura.
“Apa bedanya LPMK Greges dituduh pidana tebang mangrove di areal 300 meter dan reklamasi illegal 500 meter persegi. Sementara hal yang sama dilakukan para pengusaha galangan kapal Bangkalan, sama sama penjahat lingkungan tapi beda perlakuan malah yang di Bangkalan difasilitasi mengurus ijin,” ujar Komang.
Contohnya, lanjut Komang, Bintang Timur Samudra (BTS), hasil verifikasi lapangan DLH Prov Jatim dan DLH Kab Bangkalan menemukan fakta terdapat tanaman mangrove yang hilang (diduga ditebang) tepat di belakang lahan PT BTS. Selain itu ditemukan ada urugan tanah di laut tepat dibelakang PT BTS yang diduga merupakan kegiatan reklamasi laut.
“Parahnya PT BTS belum memiliki dokumen lingkungan untuk kegiatan dilaut akan tetapi telah memiliki PKKPR ruang laut th 2022, namun belum memiliki Amdal dan izin reklamasi tetapi usahanya sudah beroperasi,” ungkap Komang.
Pengacara yang sedang naik daun tersebut memaparkan lebih jauh, bocoran tipis yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Jatim, PT. Ben Santoso di Kamal, Bangkalan dari hasil verifikasi ternyata juga tidak mempunyai ijin reklamasi padahal yang bersangkutan sudah mereklamasi laut totalnya 3,16 hektar (data Citra Satelit dan BIG) di dua lokasi berbeda dan keduanya belum memiliki ijin operasional.
“Belum perusahaan lain seperti Adiluhung, Tri Warako, budidaya udang di Klampis dan usaha pemotongan Kapal di Tanjung Jati yang semuanya melanggar tapi tidak ada tindakan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang ada dan hasil investigasi, lanjut Komang, akan dilaporkan ke pihak berwenang, Mabes Polri dan Polda Jatim serta aparat terkait lainnya. “Aturan yang sudah ditetapkan pemerintah harus ditegakkan dan jangan ada tebang pilih. Mereka ini sudah jelas melakukan tindak pidana lingkungan, ngangkangi Undang Undang pesisir dan Perda Jawa Timur dan harus ditindak tegas,“ pungkasnya.@tim