Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Dari Sabang Sampai Tanah Papua, PKN Gelar Aksi Peringati Hari Anti Korupsi

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 desember 2021, Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar aksi unjuk rasa di 3 titik, nyaitu di Kantor kejaksaan Agung Ri dan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sumatera Utara.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, mengatakan, bahwa peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat, di seluruh dunia.

“Bahwa PKN di seluruh Indonesia mulai dari sabang sampai tanah Papua juga akan melaksanakan peringatan hari anti korupsi sedunia. Tuntutan kita untuk menindak hukum kepada koruptor,” ujarnya melalui rilisnya, Jumat, (10/12).

Dalam aksi tersebut, lanjut Patar, PKN mendukung kejaksaan RI menuntut hukuman mati kepada Heru Hidayat, terdakwa korupsi merugian keuangan negara sebesar Rp. 22 triliun lebih.

Heru juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp. 16 Trilliun lebih.

“Kita juga meminta peningkatan penegakan hukum khususnya penanganan tindak pidana korupsi, karena masih banyak laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi yang di laporkan kepada kejaksaan Tinggi maupun kejaksaaan negeri masih banyak yang mangkrak,” sambungya.

Patar pun mencontohkan laporan korupsi ke Kajati DKI Jakarta tentang Kasus mark up Pembebasan Tanah Embung Jagakarsa, kemudian laporan korupsi ke kajati Jawa Timur tentang kasus dugaan korupsi alat bengkel l Dinas Pendidikan Provinsi jawa Timur, serta beberapa laporan lainya yang masih mangkrak

“Bahwa kejaksaan RI harus memberikan penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan tetap sepert yang di amanatkan PP 43 tahun 2018. Karena masih ada rakyat yang sudah melaporkan tindak pidana korupsi ke pihak kejaksaan namun tidak di berikan penghargaaan,” sambung Patar.

Patar menyatakan Tujuan Fundamental PKN melakukan aksi ini adalah sebagai wujud nyata pelaksanaan misi dan misi dan tujuan, antara lain melakukan edukasi dan pembelajaran kepada seluruh rakyat agar terpanggil dan termotivasi untuk ikut serta bela negara dengan melaporkan tindak pidana dugaan korupsi.()

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...