Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum: Fakta Sidang Saham Masih Ada

REKAYOREK.ID Sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik yang menjerat Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya memasuki babak baru. Keduanya dituntut 4,5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Iwan Tanaya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Benny Soewanda maupun terdakwa Irwan Tanaya mengaku akan mengajukan nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Irwan Tanaya, Anandyo Susetyo, SH,MH menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Karena yang menjadi masalah topiknya memasukkan keterangan palsu dalam akta notaris sebagaimana pasal 266 KUHP, jadi bagaimana bisa membuktikan terhadap isi akta tersebut kalau yang membuat akta yaitu notaris tidak dimintai keterangan menjadi saksi dan bisa P21,” katanya usai persidangan.

Untuk itu, Advokat yang akrab disapa Anton ini akan mengajukan nota pembelaan terkait kerugian materiil 200 saham sebagaimana diklaim saksi pelapor Richard Sutanto dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Sedangkan fakta materiil persidangan ternyata saham tersebut masih ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Iwan Tanaya diadili atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar kedalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...