Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Kasus Sekolah SPI, Ahli: Bukti Visum Kasus Dugaan Pencabulan Tidak Memiliki Relevansi

Kali ini JE menghadirkan dua ahli untuk melawan Polda Jatim

REKAYOREK.ID Sidang Praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap SDS (28), yang merupakan alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Batu atas tersangka JE yang merupakan pendiri SPI masih berlanjut.

Kali ini JE menghadirkan dua ahli untuk melawan Polda Jatim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/01/2022). Mereka antara lain Abdul Azis, ahli forensik dari Rumah Sakit (RS) Dr. Sutomo dan Profesor Nur Basuki Winarno, dari Fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya

Kedua ahli itu didatangkan untuk dimintai pendapat berdasarkan keilmuan masing-masing.

Abdul Aziz yang dimintai keterangan pertama kali oleh hakim tunggal Martin Ginting mengatakan, durasi Visum et repertum dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu Minggu paska kejadian.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan ke otentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.

“Maksimal Satu Minggu (setelah kejadian) kalau tidak ada komplikasi “beber Abdul Azis.

Fungsi dari Visum et repertum sendiri lanjut Azis, dimaksudkan untuk mengetahui beberapa kondisi alat kelamin. Apakah alat kelamin itu melakukan hubungan seksual dengan kekerasan, atau memang alat kelamin itu kerab melakukan aktivitas hubungan seksual.

“(Fungsinya) Untuk Melihat kondisi alat kelamin itu baru melakukan hubungan seks, atau sudah sering melakukan seksual,” kata Ahli.

Dikesempatan yang sama, ahli hukum Nur Basuki Winarno menerangkan, hasil visum et repertum dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.

Dijelaskan Nur Basuki terdapat perdebatan terkait hasil Visum, apakah digolongkan sebagai bukti surat atau masuk dalam kategori alat bukti keterangan ahli. Menurutnya, penyidik harus memilih salah satu diantara keduanya. Sebab, hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk maupun alat bukti lain.

“Boleh salah satu (dijadikan alat bukti) namun tidak boleh dua-duanya,”kata dia.

Disinggung adanya dugaan Kejadian pencabulan yang diklaim dilakukan pada 2008 hingga 2018 namun baru dilakukan visum pada 2021, ahli menegaskan bahwa hasil visum itu sudah tidak memiliki relevansi.

“Kalau (visum) dibuat dalam durasi tempo yang jauh (dengan kejadian), maka visum itu tidak ada relevansinya “kata ahli.

Namun lanjut ahli, untuk menentukan relevan atau tidaknya hasil visum itu yang menentukan adalah hakim termasuk hakim dalam perkara praperadilan. Dimana dalam sidang praperadilan hakim yang akan menguji apakah hasil visum itu memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana.

“Untuk Mencari hubungan klausal sebab akibat, Praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik,” tandas ahli.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk memperjelas status hukumnya.

JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28), yang merupakan alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Batu.

Pada 16 September 2021, Berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian di limpahkan kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akan tetapi pada 23 September, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021. Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan.

Permohonan praperadilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Komentar
Loading...