Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Skandal KBS Mengemuka, Penegak Hukum Didesak Buka Fakta Sebenarnya

Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar

REKAYOREK.ID – Setelah mengusut dugaan Pungli di Taman Bungkul Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melanjutkan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dari proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Kejati Jatim terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan KBS. Penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan penting, termasuk bagian administrasi dan keuangan, ruang direksi, pengadaan, hingga arsip perusahaan. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan.

Berdasarkan keterangan Kejati Jatim, CA diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan selama periode 2016 hingga 2024. Anggaran perusahaan diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.

Penyidik menduga CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan sejumlah dana perusahaan. Dalam prosesnya, dana tersebut diduga disertai dokumen pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan bahwa pengeluaran digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Untuk periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan PD TS KBS berinisial MN. Penyidik masih terus mendalami rangkaian dugaan penyimpangan tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Kerugian Rp10,2 Miliar dan Nasib Pengelolaan KBS

Besarnya nilai dugaan kerugian tersebut menjadi sorotan publik. Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sekitar Rp10,2 miliar.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut angka kerugian keuangan. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran juga dikaitkan dengan kondisi operasional KBS. Kejati Jatim menyebut dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada kondisi fasilitas yang tidak terawat serta perawatan satwa yang dinilai tidak optimal.

Kondisi tersebut membuat pengusutan kasus KBS menjadi penting untuk dilakukan secara menyeluruh. Publik tentu berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan satu tersangka, melainkan mampu mengungkap secara terang bagaimana sistem pengelolaan keuangan berjalan, siapa saja yang mengetahui, siapa yang menyetujui, serta apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati atau membiarkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

Jangan Berhenti pada Satu Tersangka

Kejati Jatim sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS ke tahap penyidikan. Penggeledahan pada Februari 2026 menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengamankan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kini, dengan ditetapkannya CA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses penyidikan. Pertanyaan besarnya adalah apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya dilakukan oleh satu orang atau terdapat mata rantai pengelolaan keuangan yang lebih luas.

Kejaksaan perlu mengusut tuntas seluruh aliran dana, mekanisme pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, proses persetujuan pengeluaran, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, publik tentu menunggu langkah hukum yang tegas dan transparan.

KBS bukan sekadar perusahaan daerah. Di dalamnya terdapat kepentingan publik, aset daerah, konservasi satwa, serta tanggung jawab terhadap keberlangsungan salah satu ikon Kota Surabaya. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya harus dibuka secara terang.

Usut tuntas skandal KBS. Bongkar seluruh rangkaian peristiwa, telusuri aliran dan penggunaan anggaran, dan pastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Sementara itu, CA telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kejati Jatim untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap tersangka tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.@

Komentar
Loading...