Total 27 Orang Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Sampang, Polisi Tetapkan DPO 14 Pelaku
SAMPANG, REKAYOREK.ID – Kepolisian Resor Sampang terus mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 14 terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Sementara itu, sebanyak 13 orang terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Seluruhnya diperiksa secara intensif untuk mengungkap kronologi kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Sampang menegaskan, pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron menjadi prioritas penyidik. Tim gabungan telah diterjunkan untuk melakukan pelacakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para DPO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan mereka.
Di sisi lain, kondisi korban menjadi perhatian utama. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama proses hukum berlangsung, korban telah ditempatkan di rumah aman yang dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain mendapat perlindungan, korban juga memperoleh pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga melibatkan total 27 orang pelaku. Karena sebagian besar pelaku yang telah diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukumnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang diduga dilakukan.
Penyidik terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum atas tindak kekerasan seksual. Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.@