Kembali Kasus Obat Keras Tanpa Izin Bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya
Kesehatan Publik Terancam
REKAYOREK.ID — Seorang warga Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, harus menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis pil berlogo Double L (LL) tanpa izin dan kewenangan kefarmasian.
Berdasarkan dokumen pelimpahan perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Mukhammad Bahrudin bin Wahab (alm) didakwa memperoleh ratusan pil LL dari pemasok dan kemudian mengemas ulang obat tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali secara eceran.
Seperti yang tertuang dalam berkas web resmi pengadilan Surabaya, Jaksa Penuntut Umum asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, obat keras tersebut diduga dibeli pada pertengahan Februari 2026 sebelum kemudian dipasarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Surabaya dengan harga puluhan ribu rupiah per paket. Selasa, (30/6/2026). Media ini yang mengkonfirmasi langsung via WhatsApp terkait perkara tersebut hingga berita ini tayang tidak memberikan tanggapan.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran bebas obat keras di kawasan Sememi, Benowo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa pada 27 Februari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan pil berlogo LL yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Pemeriksaan laboratorium forensik kemudian memastikan bahwa tablet yang disita mengandung zat aktif Trihexyphenidyl HCl, yakni obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan, serta dakwaan alternatif mengenai praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Perkara tersebut kini tengah diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dari terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.@