Eks Penjara Kalisosok, Potret Nyata Pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya
REKAYOREK.ID Eks Penjara Kalisosok di Surabaya kini menjadi potret nyata dari sebuah ironi. Kompleks bangunan bersejarah yang sarat nilai masa lalu ini mulai ditinggalkan dan kehilangan fungsinya sejak era 1990-an.
Hal ini terjadi seiring dengan dipindahkannya operasional lembaga pemasyarakatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, yang resmi menampung tahanan dewasa pada awal tahun 2000-an.
Sejak perpindahan fungsi tersebut, Penjara Kalisosok dibiarkan mangkrak. Tahun demi tahun berlalu, dan kondisinya kian memprihatinkan. Statusnya sebagai Cagar Budaya seolah tidak mampu melindunginya dari laju kerusakan alam.
Lebih miris lagi, pada tahun 2021, bangunan ini menjadi korban perusakan sengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dinding di sisi selatan dijebol, dan area dalamnya beralih fungsi menjadi petak-petak bangunan liar.
Hingga tahun 2026 ini, eks Penjara Kalisosok tercatat telah terbengkalai selama kurang lebih tiga dekade. Durasi waktu yang sangat panjang ini menjadi bukti konkret dari sebuah tindakan penelantaran cagar budaya.
Jerat Hukum Penelantaran Cagar Budaya
Tindakan mendiamkan dan membiarkan sebuah situs bersejarah rusak parah sejatinya bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat poin-poin tegas yang mengatur kewajiban pemilik atau pengelola:
Kewajiban Pemeliharaan (Pasal 86): Pihak yang menguasai atau memiliki cagar budaya memiliki tanggung jawab mutlak untuk merawatnya agar terhindar dari kehancuran, kerusakan, ataupun pelapukan.
Kewajiban Pelaporan Kerusakan (Pasal 93): Kelalaian dapat disematkan kepada pemilik atau pengelola jika kerusakan akibat pembiaran tidak segera dilaporkan kepada instansi terkait untuk upaya penyelamatan.
Ketentuan Pidana (Pasal 105): Jika terbukti mengakibatkan kerusakan (sebagian maupun total) akibat kelalaian tersebut, pelaku dapat dijerat hukuman penjara antara 1 hingga 15 tahun, serta denda material mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Secara definitif, menelantarkan cagar budaya berarti membiarkan sebuah warisan yang bernilai tinggi bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan hancur dimakan waktu tanpa adanya upaya perawatan.
Tinjauan Status Tanah Terlantar Menurut Agraria (BPN)
Jika merujuk pada regulasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah terlantar didefinisikan sebagai lahan yang hak pemanfaatan atau pengelolaannya telah diberikan kepada individu atau badan hukum, namun tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan rencana yang disepakati dalam kurun waktu tertentu.
Kategori tanah yang berpotensi menjadi lahan terlantar meliputi:
Tanah Hak Milik: Lahan yang didiamkan tanpa ada aktivitas pemanfaatan atau menyalahi aturan tata guna lahan.
Tanah HGU, HGB, dan Hak Pakai: Lahan usaha atau bangunan yang tidak dikelola berdasarkan izin dan rencana awal yang diajukan.
Tanah Hak Pengelolaan (HPL): Lahan yang peruntukannya tidak dioptimalkan oleh pihak pemegang hak.
Membiarkan tanah dalam kondisi telantar tidak hanya menghambat roda pembangunan, tetapi juga menurunkan produktivitas ekonomi wilayah, memicu sengketa kepemilikan, serta melahirkan masalah sosial baru di masyarakat.
Peluang Pendayagunaan dan Manfaat Penertiban Lahan
Tanah yang secara resmi telah masuk dalam status telantar sebenarnya dapat diambil alih untuk kepentingan publik yang lebih luas. Pemerintah bisa menggunakannya untuk proyek infrastruktur, agenda reforma agraria, atau fasilitas sosial lainnya.
Langkah tegas dalam menertibkan lahan yang mangkrak ini membawa dampak positif, antara lain:
Optimalisasi Lahan: Mengubah lahan tidur menjadi sektor produktif seperti pertanian, permukiman, industri, atau fasilitas umum.
Reduksi Konflik: Mengurangi potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan yang tidak jelas statusnya.
Reforma Agraria: Mendistribusikan kembali tanah tidak produktif kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peningkatan Nilai Ekonomi: Memastikan setiap jengkal tanah memiliki fungsi yang memberikan nilai tambah ekonomi.
Menekan Spekulasi: Membatasi ruang gerak spekulan tanah yang kerap membiarkan lahan kosong demi keuntungan pribadi di masa depan.
Kesimpulan: Nasib Kalisosok yang Digantung
Persoalan lahan terlantar memerlukan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari Kementerian ATR/BPN agar pemanfaatan ruang menjadi lebih berkelanjutan.
Kesadaran dari pemegang hak sangat diperlukan agar mereka tidak kehilangan hak atas tanah tersebut akibat sanksi hukum.
Dalam konteks ini, Eks Penjara Kalisosok Surabaya telah memenuhi kriteria sebagai bangunan dan lahan yang ditelantarkan. Kendati telah dilindungi secara hukum lewat Surat Keputusan Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, kenyataan di lapangan berbicara lain. Kompleks penjara legendaris ini justru dibiarkan kosong melompong, mengalami kerusakan struktural, dan kini tertutup semak belukar liar hingga menyerupai hutan di tengah kota.@nang