Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Gak Sumbut Karo Sepurone Gubernur Jatim, Aktivis Lapurno Khofifah Nang Polisi

REKAYOREK.ID – Sejumlah orang yang mengatasnamakan aktivis 98 melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke Polda Jatim, Senin 24 Mei 2021. Khofifah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun yang diduga menyebabkan kerumunan massa.

Selain itu, Khofifah juga dilaporkan terkait dengan dugaan adanya gratifikasi terhadap penyelenggaran acara ulang tahun tersebut yang dilaksanakan di Gedung Grahadi.

“Dalam hal ini pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur dan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya,” ujar pelapor Roni Agustinus pada awak media, Senin (24/5).

Setelah video pesta ulang tahunnya viral di media sosial, Roni sangat menyayangkan klarifikasi Khofifah yang mengatakan bahwa berita tersebut dibuat dan diviralkan oleh jurnalis dianggap sebagai berita yang tidak faktual dan tidak objektif.

“Kami menganggap bahwa dengan teman jurnalis bergerak bersama bahwa pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya,” ujarnya.

Roni menegaskan, permintaan maaf gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu tidak akan menghilangkan proses hukum.

Untuk itu, Roni meminta pada penegak hukum persamaan kedudukan di depan hukum. Jangan sampai tumpul ke atas tajam ke bawah. “Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum,” terangnya.

Sementara Kuasa Hukum Ari Hans Simaela menilai pasal yang ia gunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 KUHP.

“Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD,” ujarnya.

Ari menjelaskan, terkait laporan tentang gratifikasi, dalam pembelaan Sekdaprov mengatakan acara itu adalah spontanitas, jika uang yang digunakan dalam ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah tersebut adalah uang pribadi maka Sekda telah memberi hadiah dan itu termasuk gratifikasi.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...