Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Ben Adil, Kudune Khofifah Dihukum Koyok Habib Rizieq

REKAYOREK.ID – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan melanggar protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun yang menyebabkan kerumunan massa di Gedung Grahadi. Pelapor bernama Roni Agustinus datang ke Polda Jatim sembari membawa sejumlah bukti, Senin (24/5).

Tidak hanya Khofifah yang dilaporkan, Emil Dardak selaku wakil gubernur dan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan.

Menanggapi pelaporan tersebut, Aktivis Antikorupsi, Moh Trijanto menilai sudah sepantasnya Gubernur Jatim dilaporkan ke polisi. Mengingat ia sebagai pejabat publik tidak bisa memberi contoh yang baik ke masyarakat.

Dikatakan Trijanto, dalam pesta ultah tersebut, Khofifah dan jajarannya telah melanggar aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ, sudah jelas bahwa kepala daerah dilarang menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal dengan jajarannya,” jelas Trijanto pada Rekayorek, Senin (24/5).

Lebih lanjut Trijanto, pesta ulang tahun Khofifah merupakan sebuah pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.

“Ingat dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Sebaliknya, jika dalam kasus ini Khofifah masih bebas dari jerat hukum, berarti keadilan di negeri ini patut dipertanyakan. Sementara rakyat yang melanggar Prokes langsung ditindak tegas. Dalam hal ini, Trijanto mengingatkan kasus yang dialami Habib Rizieq Shihab dan kasusnya masih bergulir di pengadilan.

“Aparat harus tegas dan adil dong. Kenapa Habieb Rizieq dipenjara karena pasal tersebut, sedangkan pejabat publik yang justru jadi panutan pelaksanaan aturan tidak dijerat hukum. Hukum jangan dibuat mainan,” Sindir Trijanto.

Meski Khofifah sudah meminta maaf melakukan klarifikasi, namun kata Trijanto hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan.

“Permintaan maaf boleh, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Permintaan maaf hanya jadi bahan pertimbangan hakim saat di Pengadilan saja. Artinya tidak serta merta menghapus dugaan pidananya,” tandasnya.

Trijanto menambahkan bahwa hukum harus diberlakukan untuk semua orang, apalagi pejabat yg melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa.

“Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus pesta ulang tahun Khofifah yang diduga dilakukan tidak secara spontan,” demikian Trijanto. []

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...