Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Vonis HRS Bisa Jadi Pijakan, Apa Kabar Kerumunan Jokowi dan Khofifah?

Seharusnya Habib Rizieq dibebaskan dari semua tuntutan. Jika tidak, maka vonis Habib Rizieq bisa jadi pijakan untuk menerapkan hukum yang sama pada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa karena membuat kerumunan.

REKAYOREK.ID Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dijatuhi dua vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis pertama kasus kerumunan di Megamendung dan vonis kedua kasus Petamburan.

Untuk kasus kerumunan Megamendung, hakim memberi vonis denda sebesar 20juta rupiah. Sementara kasus Petamburan lebih berat dan dobel yaitu denda Rp 50juta berikut kurungan 8 bulan penjara.

Saat ini kasus masih berlanjut. Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut pada 28 Mei lalu untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Ini soal kerumunan yang dilakukan HRS. Dia sudah menjalani hukuman. Sudah divonis. Dan sekarang JPU mengajukan banding. Kasus berlanjut di pengadilan. Pertanyaannya bagaimana dengan pejabat negara yang terbukti terang-terangan menggelar kerumunan.

Ini juga yang dipertanyakan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Pihaknya tidak menyetujui vonis hakim terhadap tokoh asal Petamburan tersebut.

Menurut Novel, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Habib Rizieq ada kaitannya dengan politik. “Jelas itu sarat kepentingan politik,” ujar Novel.

Setidaknya ada dua peristiwa yang saat ini disoroti publik terkait dengan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 alias abai dengan protokol kesehatan (Prokes). Pertama, kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama rakyatnya.

Peristiwa kerumunan Presiden Jokowi yang paling disorot saat kunjungannya ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021) lalu. Bahkan saat itu Jokowi tampak membagi-bagikan sembako ke warga. Kerumunan tidak terelakkan.

Padahal, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum usai. Baik Presiden maupun jajarannya juga kerap mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan seperti mencegah timbulnya keramaian.

Kedua, kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat pesta ulang tahun di rumah dinas. Banyak publik mengkritik Khofifah. Ada yang bahkan melaporkan ke Polda Jatim. Namun hingga saat ini kasus tersebut berujung permintaan maaf saja.

Inilah yang dipermasalahkan oleh Novel. Ada diskriminasi hukum. Sebab dua kasus kerumunan tadi, Jokowi dan Khofifah sampai detik ini tidak diproses hukum, meskipun sudah ada laporan dari masyarakat.

Wajar jika pemidanaan HRS kemudian dianggap publik ada unsur politik. Sebab HRS sendiri merupakan tokoh oposisi yang kerap mengkritik pemerintah.

“Kalau Khofifah Gubernur Jatim tidak diproses dan bebas karena minta maaf maka HRS harus bebas karena sudah minta maaf bahkan bayar denda Rp50 juta. Jokowi dan pelanggar prokes yang lain harus dipenjara delapan bulan serta denda Rp20 juta,” sindir Novel.

Jika memang hukum berpijak pada kebenaran, dan semua orang sama di mata hukum, seharusnya Habib Rizieq dibebaskan dari semua tuntutan.

Jika tidak, maka Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga harus mendapat hukuman yang sama karena membuat kerumunan.

Rocky Gerung menyebut stare decisis. Ini merupakan prinsip yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim di pengadilan yang lebih tinggi (dalam hirarki yang sama), di mana sebuah kasus melibatkan fakta dan isu serupa.

Oleh karena itu, stare decisis selaras dengan preseden, prinsip atau aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa harus pergi ke pengadilan untuk pengadilan. Dalam kasus ini hukuman berlaku pada pejabat seperti presiden maupun gubernur.

“Harusnya berlaku tuh stare decisis. Hukuman juga harus diterapkan kepada pejabat yang buat kerumunan,” kata Rocky dalam diskusi Secangkir Opini yang ditayangkan chanel Youtube Refly Harun, Selasa malam (1/6/2021).

Kata Rocky, jika Habib Rizieq telah divonis delapan bulan penjara, maka sesuai dengan stare decisis, maka Presiden Joko Widodo dan Khofifah serta pejabat negara lain yang membuat kerumunan otomatis harus dihukum penjara.

“Jika Habib Rizieq mendapat hukuman, ini jadi barometer (pijakan) jeratan hukuman ke pejabat yang lain melakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq,” tandas Rocky.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...