Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Presiden Teken Perpres Wakil Menteri Dalam Negeri, PRIMA: Ada Tekanan Politik

REKAYOREK.ID Presiden Joko Widodo secara resmi menambah lagi jabatan wakil menteri dalam kabinetnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021. Pada 30 Desember 2021.

Mantan Gubernur Jakarta itu menambah kursi wakil menteri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal mensinyalir ada tekanan politik di luar kekuasaan yang sangat kuat. Tekanan itu membuat Presiden Jokowi tidak mampu menahannya.

Menurut dia, pandangan publik bahwa kabinet saat ini terkesan hanya bagi-bagi jabatan saja semakin nyata. Sebab, indikator penambahan kursi wakil menteri tidak lagi dilihat dari segi kinerjanya, melainkan karena tekanan politik tertentu.

“Kesan bagi-bagi jabatan kelihatan nyata. Ukuran penambahan posisi wamen bukan dlihat lagi dari kinerja tapi sudah pada ukuran tekanan politik,” kata Alif Kamal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/01).

Mengenai jabatan wamen dalam negeri, Alif menilai posisi tersebut terbilang cukup strategis. Pasalnya, pada tahun 2022 ini setidaknya terdapat 101 kepala daerah yang akan habis masa kerjanya.

Artinya, dengan durasi kepemimpinan yang cukup lama hingga respon menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penunjukkan pelaksana tugas (plt) kepala daerah akan banyak sekali kepentingan yang masuk.

“Bisa dpastikan tekanan politik jelang pemilihan plt lumayan besar, karena itu posisi wamen cukup strategis untuk bisa mengimbangi mendagri,” kata dia.

Selain itu, menurut Alif, dengan adanya penambahan jabatan wamen dalam negeri ini mengindikasikan bahwa dalam waktu dekat akan ada reshuffle kabinet.

Apalagi, dari total 24 kursi wakil menteri masih ada 9 kursi yang belum terisi atau kosong diantaranya wakil menteri ketenagakerjaan; wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah; wakil menteri perindustrian; wakil menteri ESDM; wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; wakil menteri investasi’ dan wamendagri.

“Semoga pihak-pihak yang akan mengisi jabatan itu memang diukur dari kinerjanya, bukan bagi-bagi jatah saja,” tutupnya. (ima)

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...