Oleh: M Rizal Fadillah
MEMPERALAT pandemi Covid 19 menjadi tren rezim. Setelah usulan dan muncul kelompok dukungan Presiden tiga periode, ada lagi pernyataan dari mantan Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono yang mendorong Dekrit Presiden memperpanjang masa jabatan Presiden tiga tahun dengan alasan darurat Corona.
Meski opsional tetapi jika ini dijalankan maka lagi-lagi demokrasi terancam. Untuk meredam kegelisahan DPR, Poyuono menyebut DPR juga ikut diperpanjang. Nampaknya rakyat akan dipaksa untuk semakin memperpanjang sesak nafasnya pula.
Dekrit presiden 5 Juli 1959 dijadikan momentum untuk mewacanakan dan mengajukan proposal otoriter Dekrit Presiden. Berbeda dengan Soekarno figur kuat yang mencari solusi kebuntuan Konstituante, Jokowi adalah figur lemah yang dipandang memanfaatkan kebuntuan solusi pandemi.
Soekarno mengeluarkan Dekrit itu di luar kepentingan dirinya. Kembali ke UUD 1945 nyatanya konstruktif. Sementara Jokowi, jika Dekrit dikeluarkan, justru demi kepentingan dirinya. Menambah masa jabatan tiga tahun. Konstituante dibubarkan Soekarno sedangkan dengan Dekrit Presiden Jokowi justru memperpanjang masa jabatan DPR.
Dekrit tidak boleh menjadi opsi karena apapun itu adalah inkonstitusional. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak pernah diwacanakan apalagi direncanakan dini. Dilakukan setelah faktual Konstituante gagal menyelesaikan tugasnya. Sementara saat ini Pilpres masih tiga tahun lagi dengan kondisi pandemi yang masih “naik turun”. Dibandingkan kekuasaan Presiden, tentu MPR lebih kompeten untuk mengambil keputusan penting.
Baik Presiden tiga periode maupun Dekrit perpanjangan masa jabatan adalah bertentangan dengan aspirasi publik. Kini kita bangsa ini, juga bangsa-bangsa lain, sedang diuji dengan wabah pandemi Covid 19. Fokus penanganan secara serius jauh lebih penting. Bangsa ini juga sedang menguji diri tentang Presidennya apakah masih bisa dipercaya dalam mengemban amanah atau tidak.
Muncul “Seknas Jokpro 2024” yang berbalas “Seknas Jokowi, Sudahlah (SJS)” cukup menarik untuk menguji kekuatan pandangan dan aspirasi publik. Arief Poyuono tidak perlu membuat “Seknas Dekrit Perpanjangan 3 tahun” sebab Dekrit semacam ini tentu lebih cepat untuk ditolak.
Presiden Jokowi sedang pusing dengan hutang pemerintah yang menggunung, demikian juga keterpaparan pandemi yang meningkat, jangan dibuat pusing lagi untuk memikirkan amandemen Konstitusi atau mengeluarkan Dekrit abal-abal.
Atau mungkin ada yang sedang memuja-muja akan kehebatan Jokowi yang tidak pernah merasa pusing? Rasanya berlebihan, tentu sebagai manusia akan ada hal yang membuatnya pusing, kecuali para pemuja itu menganggap Presiden Jokowi bukan manusia, tetapi malaikat atau boneka kayu. Namun, malaikat atau boneka kayu juga tidak mungkin mengeluarkan Dekrit. Bukan begitu, pak Arief? []
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan