Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Jutaan Anak Manfaatkan Taman Kota Surabaya

Oleh: Isa Ansori

SEBAGAI kota yang mencanangkan diri gotong royong membangun kota global yang humanis, maju dan berkelanjutan, Pembangunan di Kota Surabaya tak hanya berorientasi harus ada, tapi juga manfaat jangka panjangnya seperti apa.

Taman Kota yang menjadi bagian ruang terbuka hijau adalah sebuah keharusan yang diatur dalam undang-undang. Karena hal ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan lingkungan yang sehat. Tak kurang ada 39 taman yang tersebar diseluruh kota dengan luasan sekitar 605.701,09 meter persegi.

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah salah satu strategi yang di lakukan oleh Pemkot Surabaya.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Selain itu, peraturan terkait dengan RTH juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan mengenai proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pengalokasian luas RTH adalah 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik. Fungsi RTH sendiri adalah sebagai ‘paru-paru’ kota. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), sumber penyedia oksigen (O2), menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, mengurangi efek pemanasan global, menjadi daerah resapan air, dan mempertahankan suhu udara yang optimal.

Taman-taman kota Surabaya tak hanya bermanfaat sebagai paru-paru kota, tapi juga berfungsi sebagai tempat bermain bagi anak-anak.

Dalam suatu observasi kecil yang penulis lakukan terhadap 5 taman sample yang tersebar di Taman Bungkul, Taman Mundu, Taman Suroboyo, Taman Kedung Cowek dan Taman di Perkampungan Kedinding Tengah 8, penulis amati selama tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 7 Juni 2023, pagi hari jam 07.00 – 09.00 dan Sore hari jam 19.00 – 21.00, penulis mendapatkan data sebagai berikut, tentu saja ini belum akurat, karena dilakukan dengan banyak keterbatasan.

Taman Mundu yang berada didepan Gelora 10 November dan perkampungan, dimanfaatkan oleh anak-anak sekolah disekitar dan anak anak dari masyarakat umum, tercatat lebih kurang 1000 anak setiap harinya, begitu juga dengan Taman Bungkul, ada sekitar 500 anak, Taman Suroboyo yang terletak di Kecamatan Bulak juga cukup ramai, ada sekitar 450 an anak setiap harinya.

Taman Kedung Cowek juga mendapatkan kunjungan sekitar 300 anak serta Taman di perkampungan Kedinding Tengah 8 mendapatkan kunjungan untuk bermain dan berlatih sekitar 50 anak setiap harinya. Kalau itu dilakukan lebih mendalam dan dengan serius diseluruh taman di Surabaya yang berjumlah 39, bukan tidak mungkin jutaan anak terlayani dalam satu bulan dan mereka bisa memanfaatkan lebih dari satu kali.

Lalu apa manfaat dari taman kota tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008, fungsi RTH dibagi menjadi dua, yaitu fungsi utama (intrinsik) dan fungsi tambahan (ekstrinsik).

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologi

1. Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)

2. Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar

3. Sebagai peneduh

4. Produsen oksigen

5. Penyerap air hujan

6. Penyedia habitat satwa

7. Penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta

8. Penahan angin

Fungsi tambahan (ekstrinsik) 

1. Fungsi sosial dan budaya:

a. Menggambarkan ekspresi budaya lokal

b. Merupakan media komunikasi warga kota

c. Tempat rekreasi

d. Wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam
mempelajari alam

2. Fungsi ekonomi:

a. Sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur

b. Bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain

3. Fungsi estetika:

a. Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro: lanskap kota secara keseluruhan

b. Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota

c. Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun

Melihat fungsi-fungsi dari taman kota sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, bisa disimpulkan bahwa dalam visinya walikota Surabaya sudah mempersiapkan dampak positif bagi warga Surabaya terutama anak anak, bahwa diharapkan anak-anak Surabaya bisa tumbuh kembang dengan baik dan membudayakan hidup sehat, dengan kata lain, proyeksi 5 sampai 10 tahun lagi, anak anak Surabaya yang mendapati lingkungan yang baik dan tempat tumbuh kembang yang baik, diharapkan akan menjadi pelopor hidup sehat dan menjadi manusia yang berkualitas.

Tentu kita berharap kepada pemerintah kota Surabaya untuk lebih memastikan jumlah kunjungan anak-anak setiap tahunnya, dengan begitu pemerintah kota akan lebih maksimal membuat sentuhan program kreatif bagi anak anak.@

*) Pemerhati Pendidikan dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Jatim

Komentar
Loading...