Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Vaksin, Tak Perlu Tunggu 3 Bulan

Meski para penyintas Covid-19 sudah memiliki antibodi, namun kekebalannya tidak bertahan lama. Karena itu bagi mereka yang sembuh tetap membutuhkan vaksin agar perlindungannya maksimal.

REKAYOREK.ID Orang yang telah sembuh dari Covid-19 atau biasa disebut penyintas Covid-19, tak perlu menunggu hingga tiga bulan untuk mendapatkan vaksin.

Demikian disampaikan Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Pengabdian Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada, Mei Neni Sitaresmi dalam Katadata Forum Virtual Series, Senin (5/7/2021).

“Selama sudah recovery, tidak masalah untuk diberikan vaksinasi,” kata Mei.

Menurutnya, masa tunggu vaksin bagi penyintas Covid-19 hanya berlaku bila pasien mengalami gejala berat dan menerima terapi plasma konvalesen.

Ditambahkan Mei, meski para penyintas Covid-19 sudah memiliki antibodi, namun kekebalannya tidak bertahan lama. Karena itu bagi mereka yang sembuh tetap membutuhkan vaksin agar perlindungannya maksimal.

“Besaran dan lamanya bertahan antibodi dalam tubuh itu tidak ada patokannya. Kekebalan satu orang dengan lainnya itu bervariasi,” tambah Mei.

Vaksin pun wajib diberikan kepada penyintas yang terpapar virus setelah menerima vaksin dosis pertama. Dia menjelaskan, potensi orang terpapar virus karena vaksin pertama tidak memberikan proteksi.

“Ditinjau dari hasil penelitian, proteksi terbentuk setelah vaksin kedua,” kata Mei.

Setelah sembuh, penyintas bisa langsung mendapatkan vaksin dosis kedua.

“Ketika sudah mendapat vaksin kedua, dosisnya sudah jelas. Nanti kekebalannya akan protektif,” lanjut Mei.

Mei mengingatkan para penyintas tak perlu memeriksa antibodi setelah vaksin. “Tidak direkomendasikan karena yang menetukan terproteksi atau tidaknya antibodi ya yang menetralkan si virus ini,” imbuhnya.

Belakangan jumlah kasus Covid-19 terus memecahkan rekor, pada hari ini tercatat 29.745 orang. Total kasus mencapai 2.313.829 dengan 1.942.690 pasien dinyatakan sembuh dan 61.140 orang meninggal dunia.

Kementerian Kesehatan menegaskan keamanan semua vaksin yang digunakan pada saat ini dan mengimbau masyarakat untuk mendukung program vaksinasi guna menekan kasus Covid-19.

Dari tujuh jenis vaksin Covid-19 yang sudah disetujui pemerintah akhir tahun 2020 lalu, tiga di antaranya yakni Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm sudah digunakan.

Tiga vaksin ini sudah mendapat izin penggunaan darurat (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sementara soal tingkat kemanjuran, berdasar uji klinis tiap vaksin menunjukkan hasil efikasi di atas standar WHO.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...