Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Masjidil Haram Tak Lagi Jaga Jarak

REKAYOREK.ID Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan jaga jarak di Masjidil Haram, Mekah, Minggu (17/10/2021). Masjidil Haram kini kembali beroperasi dengan kapasitas penuh, jamaah shalat mulai tanpa jarak untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai.

Tanda-tanda lantai yang memandu orang untuk menjaga jarak sosial di dalam dan sekitar Masjidil Haram juga telah dihapus.

“Ini sejalan dengan keputusan untuk melonggarkan tindakan pencegahan dan mengizinkan jamaah dan pengunjung Masjidil Haram dengan kapasitas penuh,” demikian diberitakan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

Gambar dan rekaman pada hari Minggu pagi menunjukkan orang-orang berdoa berdampingan dalam barisan jamaah saat shalat Subuh.

Meski kebijakan jarak sosial dicabut, namun pihak berwenang mengatakan pengunjung tetap harus divaksinasi dan tetap memakai masker di halaman masjid.

Petugas mencabut tanda larangan jaga jarak di Masjidil Haram. Foto: Ist

Sementara Ka’bah yang menjadi tempat umat Islam di seluruh dunia berdoa, tetap ditutup.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, Arab Saudi akan melonggarkan pembatasan Covid-19 mulai 17 Oktober setelah mengalami penurunan kasus Covid-19 harian.

Pihak berwenang juga mencabut pembatasan pada orang yang divaksinasi penuh di tempat-tempat tertutup, pertemuan, transportasi, restoran, dan bioskop.

Masker tidak lagi wajib di tempat-tempat umum terbuka tapi masih dikenakan di tempat-tempat tertutup. Selanjutnya, penggemar olahraga yang disuntik penuh mulai hari Minggu akan diizinkan untuk menghadiri acara di semua stadion dan fasilitas olahraga lainnya.

Seperti diketahui, pada Juli kemarin, hanya sekitar 60.000 warga setempat yang disuntik vaksin dan diizinkan untuk melakukan ibadah haji.

Biasanya haji yang diadakan lebih dari 10 hari setiap tahun dan dilakukan oleh Muslim yang mampu secara fisik dan finansial setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka, dapat menarik jutaan peziarah dari seluruh dunia. Sementara umrah, ziarah kecil, dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan membawa jutaan Muslim ke negara itu.

Agustus lalu, Arab Saudi mengumumkan akan mulai menerima orang asing yang divaksinasi yang ingin melakukan umrah.

Pandemi Covid-19 sangat mengganggu kedua ziarah. Sebab biasanya penghasilan pendapatan utama dari haji dan umrah bagi kerajaan, mencapai 12 miliar dolar per tahun.

Kondisi Masjidil Haram usai kebijakan jaga jarak dicabut. Foto: Ist

Berikut keputusan pelonggaran pembatasan yang diumumkan oleh kementerian:

1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.

2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin Coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:

– Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umroh atau salat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengontrol jumlah umat beriman.

-Membiarkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan sosial di tempat umum serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial.

– Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.

3. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, kecuali yang tidak termasuk dan yang diberikan pengecualian, sesuai dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna. Mereka juga harus mematuhi semua tindakan pencegahan, termasuk memakai masker.

4. Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.

5. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan yang disebutkan dalam angka 2.

6. Semua entitas sektor publik dan swasta harus memeriksa status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna untuk semua orang yang ingin memasuki tempat mereka. Mereka juga harus menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk membendung penyebaran virus corona, termasuk memakai masker.

7. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi.

8. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti jumlah kasus terinfeksi virus corona yang diterima, terutama di unit perawatan intensif, dan menyerahkan laporan kepada otoritas terkait jika diperlukan untuk memperketat tindakan pencegahan di kota, provinsi, atau wilayah di seluruh Kerajaan.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...