Profesor Romli: Berikan Mochtar Kusumaatmadja Gelar Pahlawan Nasional, Tanpa Prosedur
Bak peribahasa "Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama", nama Mochtar Kusumaatmadja pun akan harum dikenang sejarah Indonesia.
REKAYOREK.ID Indonesia berduka. Salah satu tokoh nasional tanah air, yakni Mantan Menteri Luar Negeri RI Mochtar Kusumaatmadja, tutup usia pada pukul 09.00, Minggu, (6/6).
Beliau merupakan teladan intelektual bagi masyarakat Indonesia. Karena dalam usianya yang ke-30 tahun, beliau berhasil mewujudkan ide Wawasan Nusantara, yang mensenyawakan daratan dan lautan diseluruh wilayah nasional Republik Indonesia.
Gelar pahlawan nasional sudah seharusnya disematkan pada nama Mochar Kusumaatmadja, dengan sumbangsihnya yang begitu besar bagi Indonesia.
Demikian yang ditegaskan oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita dalam webinar “Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik & Pahlawan Nasional” yang digelar Fakultas Hukum Unpad pada Selasa (8/6).
“Tidak perlu diusulkan, tidak perlu diminta, pemerintah harus tahu diri mana yang layak jadi calon (pahlawan nasional) dan mana yang tidak layak,” ujarnya.
Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang akademisi dan diplomat ulung asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Pembangunan II dari tahun 1973 hingga 1978. Kemudian menjadi Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan IV dari tahun 1978 hingga 1988.
Ia merupakan penggagas konsep Wawasan Nusantara yang menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Konsep tersebut diadopsi dalam UNCLOS 1982.
Romli menyebut, aneh jika dengan sumbangsih Mochtar yang begitu besar, pemerintah tidak memberikan gelar “pahlawan nasional” kepadanya. Terlebih sebagai ahli hukum internasional, Mochar telah banyak memberikan konsep mengenai hukum.
“Menlu misalnya. Tidak perlu Unpad mengusul-usulkan. Walaupun prosedur memang berbelit-belit, perlu setumpuk syarat dokumen. (Itu) tidak pantas untuk Pak Mochtar,” tegasnya. “Sampaikan pada presiden, berikan gelar tersebut, tanpa prosedur,” pungkasnya.(bnj)