Saat Hakim Menganggap Kerumunan Massa Terjadi di Mana-mana, Itulah Vonis HRS
Hakim menilai banyaknya pelanggaran Prokes yang terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid-19.
REKAYOREK.ID Hakim memberi vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sementara untuk kasus Petamburan Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim Suparman.
Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar hakim.
Diskriminasi Prokes
Majelis hakim melihat kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq ada diskriminasi penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan.
“Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi. Hal ini mendelik pada pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas Covid-19 dengan kewenangannya telah banyak menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat humanis oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat,” ucap hakim.
Hakim menyebut pertimbangan soal diskriminasi itu didasarkan pada pernyataan saksi di sidang yang menyatakan banyak pelanggaran prokes, namun tidak ditindak. Menurut hakim, hal itu seharusnya tidak terjadi di negara hukum.
“Menimbang, dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan namun tidak memiliki implikasi hukum. Menimbang bahwa mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan,” ujar hakim.
Hakim menilai banyaknya pelanggaran Prokes yang terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid-19. Atas dasar itu, hakim menyatakan Habib Rizieq hanya dipidana denda dengan subsider kurungan dengan dasar pertimbangan perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan tidak disengaja.
“Kesalahan yang tidak disengaja,” ujar hakim saat membacakan penilaian atas perbuatan Habib Rizieq.
Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yakni Habib Rizieq telah menepati janji tidak ada massa yang datang ke sidang pemeriksaan perkara sehingga membuat petugas lebih mudah menjaga keamanan dan prokes.
Tidak hanya itu, hal lain yang meringankan Habib Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi dan diharapkan bisa memberi edukasi agar patuh terhadap aturan di kemudian hari. Keduanya termasuk dalam hal yang meringankan.
Terkait dengan kasus Petamburan, Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar protokol kesehatan. Hakim perpandangan, Habib Rizieq dkk tidak terbukti melakukan penghasutan.
“Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan,” ujar hakim.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan terhadap tuntutan jaksa kepada para Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Habib Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.
Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal, menurut hakim, Habib Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.
“Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan,” ucap hakim.
“Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Juli Bebas
Paska menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq kini sudah kembali ke rutan Bareskrim Polri. Pantauan di lokasi, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba dengan mobil tahanan pukul 18.00 WIB.
Terlihat sejumlah anggota kepolisian bersiaga dengan senjata laras panjang. Mereka mengawal Habib Rizieq masuk rutan. Saat keluar dari mobil tahanan, Habib Rizieq menunjukkan senyum semringahnya.
“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. (Kabar) baik,” jawab Habib Rizieq saat disapa awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Habib Rizieq pun menanggapi santai vonis terhadap dirinya. Menurut dia, pihaknya masih mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir terkait vonis dua kasusnya itu.
“Ya kan kita masih mikir-mikir, ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi,” katanya.
Sementara penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut putusan itu sudah sesuai dengan prediksi.
“Ya Alhamdulillah sesuai sama prediksi dan harapan kita mengenai kasus Megamendung ini. Jadi bayangan kita atau prediksi kita adalah percobaan atau denda. Kami Alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi,” kata Aziz pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Aziz menyebut prediksi serupa telah diperkirakan Habib Rizieq. Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dari tipisnya putusan hakim.
“Belum (bilang), sih, tadi Habib juga hanya menyampaikan sudah memprediksi dari tipisnya putusan. Sepertinya (vonis hakim) itu tidak akan memberatkan beliau,” ujar Aziz.
Kubu Habib Rizieq mengatakan masih pikir-pikir terkait banding. Namun secara pribadi Aziz menyampaikan tidak akan mengajukan permohonan banding.
“Ya secara tim pengacara dan Habib Rizieq kita masih pikir-pikir (banding) karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan tetapi secara pribadi saya bersyukur, alhamdulillah,” ucap Aziz.
Aziz menyoroti dua hal dalam putusan majelis hakim dalam kasus Petamburan. Salah satunya, dia mengapresiasi soal dakwaan penghasutan yang tidak terbukti.
“Dua yang jadi catatan adalah, majelis hakim menjelaskan Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah (Pasal) 160 (KUHP) yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti,” ungkapnya.
Menurut hitung-hitungan berdasarkan vonis hakim di kasus Petamburan, Aziz memperkirakan Habib Rizieq bisa bebas pada bulan Juli 2021. Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, Aziz memperkirakan mereka bisa keluar lebih lama 2-3 bulan.
“Insyaallah Juli ya (Habib Rizieq bebas). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah,” tandas Aziz.[]