SMSI: Intervensi Penghapusan Berita Ancam Kemerdekaan PERS
REKAYOREK.ID – Upaya menghapus karya jurnalistik di luar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang PERS dinilai dapat menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers. Penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, bukan melalui intervensi pihak di luar ekosistem PERS.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan PERS” yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Samiadji, kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi tersebut, termasuk hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses profesional memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menyampaikan informasi. Berita juga menjadi bagian dari dokumentasi peristiwa, kontrol sosial, serta referensi publik yang tidak boleh dihilangkan hanya karena adanya kepentingan tertentu.
Menurut Samiadji, perkembangan teknologi digital memang menghadirkan tantangan baru terkait reputasi seseorang di internet. Namun, perlindungan terhadap hak individu harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Pers bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah tersedia dan harus dihormati oleh semua pihak,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penyedia layanan digital maupun pihak lain tidak mengambil keputusan sepihak terhadap karya jurnalistik tanpa memahami mekanisme hukum yang berlaku. Langkah semacam itu, menurutnya, dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Samiadji berharap sinergi antara insan pers, pemerintah, akademisi, dan masyarakat terus diperkuat melalui peningkatan literasi digital. Dengan demikian, publik dapat memahami perbedaan antara perlindungan hak individu, pengelolaan reputasi digital, dan kemerdekaan pers.
“Yang harus dijaga adalah keseimbangan. Hak individu wajib dihormati, tetapi hak publik atas informasi dan kemerdekaan pers juga harus tetap dilindungi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi,” pungkasnya.
Diskusi tersebut menjadi ruang dialog bagi jurnalis, akademisi, pegiat literasi digital, serta masyarakat untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers di tengah berkembangnya tantangan ruang digital.@