Ada Resolusi Jihad, BPIP Tak Perlu Tanya ‘Hormat Bendera Dari Hukum Islam’
REKAYOREK.ID Dua tema lomba penulisan artikel ‘Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam’ yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memicu polemik. Tak ayal, lomba untuk peringati Hari Santri tersebut kemudian direvisi.
Melalui Sekretaris Utama BPIP Karjono, lomba diganti dengan tema ‘Pandangan Agama Dalam Menguatkan Wawasan Kebangsaan’ dan “Peran Masyarakat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh”.
“Tema lomba sebagaimana dimaksud merupakan perubahan dan/atau pengganti dari tema sebelumnya yakni: Hormat Bendera Menurut Hukum Islam; dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam,” kata Karjono dalam keterangan resminya, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengingatkan, lomba yang digelar BPIP soal hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan menurut hukum Islam dinilai ahistoris dan menyesampingkan peran umat Islam dalam kemerdekaan RI.
Kata Fadli Zon, konsistensi umat Islam dalam membela NKRI sangat tinggi. Sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi. Bahkan di tahun 1945, pendiri NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari telah mengeluarkan Resolusi Jihat.
“Untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia dan agama Islam pada akhir Oktober 1945. Perlawanan rakyat Surabaya itu menjadi Hari Pahlawan, 10 November,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu (15/8/2021).
Atas alasan itu, Fadli Zon merasa aneh jika kemudian BPIP masih mempertanyakan atau membuat tema karya ilmiah yang meragukan Islam dalam membela Indonesia.
“Kok BPIP masih tanya hormat bendera dr hukum Islam,” tutupnya.
Melansir situs resmi NU, nu.or.id, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa, dan menjadi wadah pergerakan nasional secara umum.
Sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh KH Hasyim di antaranya ketika mengharamkan santri memakai pakaian yang menyerupai Belanda, yang terbukti efektif menggerakkan perlawanan secara luas terhadap kolonial.
Namun, fatwa tersebut hanya berlaku pada konteks saat itu, saat Kiai Hasyim Asy’ari melihat propaganda Belanda melalui borjuisme kolonial lewat busana.
Fatwa penting juga dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari bersama ulama se-Jawa dan Madura yaitu Fatwa Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.
Saat itu Belanda (NICA) yang membonceng pasukan Sekutu (Inggris), hendak ingin kembali menduduki wilayah Indonesia dalam Agresi Militer Belanda II.
Fatwa jihad tersebut seketika menggelorakan semangat juang rakyat Indonesia dari seluruh penjuru Tanah Air, untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari mempunyai esensi bahwa berjuang mempertahankan kemerdekaan merupakan kewajiban agama.[]