John Kei: Saya Tandatangan BAP Karena Tak Tahan Anak Saya Digebukin, Ditahan 3 Hari
REKAYOREK.ID – Sidang Lanjutan perkara pembunuhan dan pengeroyokan dengan terdakwa John Refra alias John kei kembali digelar hari Kamis, 6 Mei 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam persidangan itu, John Kei tidak membenarkan seluruh Berita Acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa kepolisian.
John mengaku tidak tahu-menahu atas penyerangan yang terjadi di Green Lake dan Cengkareng.
“Keterangan di polisi (BAP) benar,” kata Jaksa.
“Ada yang benar, ada yang tidak benar,” jawab John kei.
John kei mengaku sedih, lantaran anaknya yang masih mahasiswa, disiksa oleh oknum kepolisian selama tiga hari.
karena itu, John Kei mengaku terpaksa menandatangani BAP karena tidak tahan anaknya disiksa.
“Digebukin, dianiaya ditahan 3 hari di Polda. Dia tidak salah, dia tidak tahu apa-apa tapi dibawa,” kata John Kei.
John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.[]