Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Kalau Tarip Listrik Naik, RI-1 Harus Mundur

Oleh: Ahmad Daryoko

SEKALI lagi PLN itu sebenarnya hanya EO (Event Organizer) kelistrikan. Asetnya nyaris habis terjual ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga yang saat ini sudah berhimpun dalam kartel. Selanjutnya saat ini tarip listrik ditentukan oleh kartel, kemudian disampaikan ke PLN. Barulah PLN menagih ke Pemerintah sekaligus membuat laporan keuangannya. Sehingga tidak mungkin PLN (yang hanya EO itu) untung.

Seperti contoh, Laporan Keuangan PLN tahun 2020 (yang dilaporkan PLN pada 24 April 2021), di sana dicantumkan bahwa PLN untung Rp 5,95 T. Benarkah? Sementara Kemenkeu menyatakan PLN disubsidi Rp 200,8 T. Mana yang benar?

Dalam pembahasan sidang MK tahun 2004 disimpulkan bahwa kelistrikan yang sudah dikuasai kartel listrik swasta, maka tarip listrik akan sangat mahal. Karena monopoli listrik yang semula dipegang negara dalam bentuk “Public good” (kepemilikan publik yang ada kontrol DPR) berubah menjadi “Commercial good” (barang pribadi/swasta yang suka-suka berapa mau dipasarkan yang penting laku).

Artinya, ketika kelistrikan sudah dikuasai kartel, maka listrik akan menyusul minyak goreng. Dan riilnya untuk listrik sebenarnya sudah terjadi mulai tahun 2020, tetapi ditutup dengan subsidi Rp 200,8 T (bukan untung Rp 5,95 T seperti LK PLN). Sehingga tarip listrik relatif masih stabil.

Dan ditengarai makin lama tagihan kartel listrik tersebut makin membesar sehingga Pemerintah tidak kuat bermain “sandiwara” dan minta tarip dinaikkan.

Namun rakyat/konsumen harus mempermasalahkan bila kenaikan tarip listrik tersebut jadi diterapkan. Karena Sistem Ketenagalistrikan saat ini tidak dioperasikan demi rakyat, tetapi demi keuntungan segelintir “Peng Peng” dengan “mengacak acak” konstitusi yaitu menerjang putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

Konsumen harus melakukan class action terhadap RI 1 karena membiarkan Wakil Presiden yang lalu, Menko, dan Menteri-menterinya berbisnis dengan Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga sehingga aset PLN nyaris habis. Dengan tuntutan sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 dimana RI 1 harus mundur! []

*) Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...