Kasus Tipu Gelap Bisnis Tambang Nikel Rp 63,5 Miliar, Terdakwa Venansius Divonis Bebas
REKAYOREK.ID Untuk keempat kalinya Venansius Niek Widodo harus menghadapi palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Teranyar, warga Dharmahusada Permai Surabaya ini diadili atas kasus tipu gelap senilai Rp 63,5 miliar yang dilaporkan oleh Soewondo Basuki.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami menjatuhkan vonis onslagh, meski dalam pertimbangannya perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti. Amar putusan tersebut dibacakan pada Kamis (10/11/2021).
Berikut kutipan amar putusannya:
1. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum;
3. Memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula;
4. Menyatakan barang bukti terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000 kepada negara.
Atas kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Zulfikar masih belum bisa berkomentar apakah akan melawan vonis bebas ini atau menerimanya.
“Kami masih akan laporkan ke pimpinan dulu. Dan kami masih punya waktu 7 hari untuk bersikap,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.
Untuk diketahui, kasus yang divonis majelis hakim Ni Made Purnami ini adalah kasus kedua yang dihadapi Venansius. Sebelumnya, pada kasus pertamanya, terdakwa telah diganjar vonis 5 bulan penjara atas laporan Santoso Prayogo dan Indra Winata. Kedua korban ini mengalami kerugian dengan total Rp 350 miliar.
Selain dua kasus itu, Venansius juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus tipu gelap ke 3 yang dilaporkan Rudy Effendy Oei, dengan nilai kerugian sebesar Rp 78 miliar.
Sedangkan di kasus ke 4 yang juga masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Venansius diadili atas laporan tipu gelap yang dilayangkan Arief Suharsa. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.[]