Komisaris Untuk Pendukung, Apakah BUMN Milik Nenek Moyang Jokowi?
REKAYOREK.ID Presiden Jokowi menghambur-hamburkan jabatan komisaris BUMN untuk pendukungnya. Yang terbaru adalah pengangkatan Abdee Negara Nurdin atau Abdee Slank (personel band Slank) sebagai komisaris PT Telkom. Abdee adalah salah seorang Jokwer berat.
Pada Januari 2020, putri Gus Dur, Yenny Wahid, diangkat sebagai komisaris PT Garuda Indonesia dengan gaji 200 jutaan per bulan.
Banyak pendukung Jokowi yang diberi hadiah komisaris. Belum lama ini, ketum PBNU Prof Said Agil Shirad, didudukkan di PT Kereta Api. Jauh sebelum ini, pada 2015, Fadjroel Rachman, dipasang sebagai komisaris di PT Adhi Karya.
Ada sekitar 20 relawan Jokowi yang mendapat hadiah komisaris BUMN. Andi Gani Nena Wea masuk ke PT Pembangunan Perumahan (PP). Viktor Sirait, ketua relawan Barisan Jokowi Presiden (Bara JP) didudukkan sebagai komisaris di PT Waskita Karya. Lukman Edy menjadi komisaris PT Hutama Karya. Dia adalah anggota teras tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf.
Ada lagi Ulin Ni’am Yusron (relawan Jokowi di pilpres 2014 dan 2019) yang dinobatkan sebagai komisaris di PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Eko Sulistyo (relawan pemenangan Jokowi 2019) diangkat sebagai komisaris PLN Oktober 2020. Kemudian ada Dyah Kartika Rini yang ditunjuk sebagai komisaris di PT Jasa Raharja (asuransi). Dyah adalah pendiri Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev) yang mengaku tanpa bayar ketika Jokowi ikut pilgub DKI 2012 dan pilpres 2014.
Kristia Budiyarto dihadiahi komisaris PT Pelni. Dia pendukung Jokowi yang dikenal dengan panggilan Kang Dede dengan platform Twitter. Dwi Ria Latifa (orang PDIP) didudukkan sebagai komisaris Bank BRI pada 2020. Seterusnya ada Rizal Malarangeng (adik Andi Malarangeng) yang dihadiahi kursi komisaris di PT Telkom sejak Juni 2020. Rizal adalah koordinator nasional relawan Golkar Jokowi (Gojo).
Zulnahar Usman (politisi Hanura) masuk sebagai komisaris independen Bank BRI pada Februari 2020. Dia juga anggota Komite Ekonomi dan Industri yang memberikan masukan kepada Presiden Jokowi. Kemudian ada Arya Sinulingga yang diberi jabatan komisaris PT Telkom. Arya masuk ke tim Erick Thohir sebagai staf khusus. Dudy Purwagandhi mendapat hadiah komisaris di PLN. Dia ikut dalam tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf.
Jokower kelas berat lainnya, Irma Suryani Chaniago (orang NasDem), mendapat kursi empuk komisaris di PT Pelindo I. Irma adalah jurubicara tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf (Ko-Ruf). Kemudian, Mustar Bona Ventura mendapat hadiah komisaris di PT Dahana –BUMN yang bergerak di usaha bahan peledak. Mustar adalah pendiri Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) sebagai pendukung Jokowi di pilpres 2019.
Selanjutnya ada Paiman Raharjo yang ditunjuk sebagai komisaris di PT PGN (Perusahaan Gas Negara). Dia adalah ketua relawan Sedulur Jokowi. Politisi PDIP, Arif Budimanta, mendapat balas jasa sebagai komisaris Bank Mandiri. Dia disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Jokowi.
Inilah nama-nama komisaris sebagai hadiah atas kerja mereka mendukung Jokowi sejak pilgub DKI hingga pilpres 2014 dan 2019.
Yang menjadi pertanyaan: apakah mereka, para pendukung Jokowi itu, berjasa untuk negara atau untuk kepentingan pribadi Jokowi? Sangat jelas mereka mendukung kepentingan pribadi Jokowi. Sebagai relawan Jokowi, mereka bukan bekerja untuk kepentingan negara.
Nah, mengapa mereka mendapatkan balas jasa dengan jabatan komisaris di BUMN? Apakah BUMN milik nenek moyang Jokowi? Tentu saja bukan.
Artinya, Jokowi membalas jasa para pendukungnya dengan uang rakyat lewat gaji ratusan juta sebagai komisaris BUMN. Jelas ini penyimpangan. Tidak salah kalau balas jasa seperti ini disebut sebagai salah satu bentuk korupsi.
Kalau Jokowi mau membalas jasa para pendukungnya, bayarlah dengan uang sendiri. Atau berikanlah kepada mereka jabatan-jabatan yang ada di perusahaan milik Jokowi pribadi atau keluarganya. Jangan bebankan kepada rakyat melalui BUMN.
Sekarang, apa yang bisa dilakukan untuk membalikkan kondisi ini? Pertama, DPR sebagai wakil rakyat harus mempersoalkan itu. Jokowi harus didesak agar menghentikan pemberian hadiah komisaris BUMN kepada para pendukungnya. Kembalikan semua jabatan komisaris kepada orang-orang yang memiliki kompetensi untuk kemajuan perusahaan negara.
Kedua, para pakar hukum sebaiknya mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran peraturan tentang pengangkatan komisaris BUMN. Kalau pelanggaran etika, sudah sangat jelas terjadi.
Praktik buruk ini jangan sampai ditradisikan oleh presiden-presiden berikutnya yang merasa perlu memberikan hadiah kepada para pendukung di masa kampanye. Silakan mereka diberi posisi politis sebagai stafsus, wakil menteri, deputi, staf ahli, dsb, yang berada di lingkup pemerintahan. Jokowi berhak mengangkat siapa saja untuk posisi di pemerintahannya. Di negara-negara lain pun lumrah terjadi.[]
Asyari Usman
Penulis wartawan senior