Kompak Langgar Aturan, Galangan Kapal Bangkalan Lolos Sanksi Hukum #1
Sanksi Penutupan
REKAYOREK.ID Bisnis Galangan Kapal (Galkap) memang menggiurkan. Di Batam sedikitnya tercatat 60 perusahaan Galkap beroperasi, akan tetapi umumnya full capacity. Perusahaan kapal harus inden 3-4 bulan untuk diterima docking. Hal tersebut yang membuat pelaku usaha baru bermuculan.
Berdasarkan laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah armada kapal laut di Indonesia 72.313 unit pada 2021. Angka tersebut meningkat 13,9% dari tahun sebelumnya sebanyak 63.490 unit.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Anita Puji Utami pada satu kesempatan mengatakan saat ini kebutuhan perawatan kapal sekitar 30 ribu unit per tahun di seluruh tanah air dengan jumlah galangan yang ada sebanyak 200 galangan.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia, untuk kapal penumpang
(Pengertian kapal penumpang adalah kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang selain ABK), docking dilaksanakan setiap tahun. Sedangkan selain kapal penumpang, docking dilaksanakan setiap 2-3 tahun dan 5 tahun.
Untuk perbaikan ringan atau maintenance berskala minimum atau istilahnya cuci pantat order minimum charge perbaikan Rp 30 juta (Galkap milik BUMN) dan swasta Rp 50 juta. Besaran tarif perbaikan tergantung kapalnya. Contoh untuk jenis kapal cepat kapasitas 200 orang dengan dua mesin, perkiraan perawatan setiap jadwal maintenance antara Rp 40-60 juta. Sedangkan jadwal maintenance biasanya hitung per 100 jam estimasi setiap 1,5 – 2 bulan. Kapal angkut penumpang jenis ini jumlahnya ratusan melayani daerah kepulauan.
Sedangkan kapal ukuran sedang hingga besar, tergantung luasan area yang tergenang air (WSA) bisa menghabiskan Rp 800 juta-Rp 1,5 miliar tergantung kerusakan. Umumnya Galkap menerapkan sistim pembayaran 50 persen down payment saat kapal naik docking. Jadi jangan heran, ceruk pasar docking amat gemuk.
Satu perusahaan seperti PT Ben Santoso memiliki tiga usaha Galkap yang menyebar masing masing di Tanjung Perak Surabaya, Probolinggo dan di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Sebagai referensi dalam program tol laut tahun 2015 Pemerintah membangunan kapal perintis sebanyak 39 unit dengan alokasi anggaran negara sebesar Rp 1,4 triliun dan pembangunan kapal ini berlanjut hingga tahun lalu.
Reklamasi dipilih oleh pengusaha Galkap untuk memperluas areal usahanya agar bisa menampung lebih banyak kapal. Biaya reklamasi jauh lebih murah dibanding beli tanah daratan. Selisihnya bisa 50-60 persen.
Keuntungan lainnya tanah reklamasi yang sudah disertifikatkan (HGU, HGB diatas HPL) dapat diagunkan di bank berkisar 500-700 juta per meter persegi. Hampir semua Galkap di sisi barat dan selatan Bangkalan berdasarkan data Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan reklamasi dan dipastikan tanpa ijin. Bahkan hingga merusak ekosistim pesisir berupa penggundulan hutan mangrove.
Sanksi Penutupan
Tahun 2023 sedikitnya lima perusahaan di berbagai provinsi, dihentikan aktivitasnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perusahaan tersebut disanksi karena melakukan reklamasi tanpa ijin dan menebang mangrove secara ilegal.
Pertengahan Juli 2023, KKP menghentikan aktivitas PT DIA di Batam, Kepulauan Riau. “Perusahaan yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin,” jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP), Adin Nurawakuddin kepada wartawan.
“Reklamasi tanpa izin hingga perusakan ekosistim mangrove,” tegas jendral bintang satu yang pernah menjadi anggota Dewan Kelautan Jawa Timur itu.
Pada bulan September 2023 KKP melalui PSDKP kembali menghentikan sementara aktivitas reklamasi di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau. Penyegelan lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha merupakan milik PT UMK.
“Kita Hentikan karena tidak punya izin reklamasi,” tegas Adin.
Menurutnya, mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, kedua perusahaan tersebut dapat dikatagorikan pelanggaran pidana.
“Akan kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya seperti dikutip di laman KKP.
Masih banyak lagi perusahaan yang melanggar aturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagai implementasi dari Undang Undang Cipta Kerja. Menurut catatan redaksi, tahun 2023 pelanggaran lainnya dilakukan oleh PT BBSTEC Kepulauan Riau, PT MPP Kepulauan Riau, PT BMI Teluk Tering Batam yang kemudian kegiatannya dihentikan KKP. Lalu bagaimana dengan pelanggaran yang terjadi di Bangkalan? Bagaimana mereka bisa bebas sanksi walaupun melakukan tindak pidana.@Bersambung