Kompak Langgar Aturan, Galangan Kapal Bangkalan Lolos Sanksi Hukum #2
REKAYOREK.ID Pertengahan tahun 2023, tepatnya bulan Mei Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan bulan Juni, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menurunkan tim verifikasi ke beberapa lokasi di Bangkalan. Semua aktivitas usaha yang berada di pesisir Barat dan selatan Bangkalan disurvei.
Temuannya antara lain, pencemaran perairan dan reklamasi tanpa ijin, penebangan mangrove antara lain, oleh usaha pemotongan kapal ilegal di Desa Tanjung Jati.
Galangan kapal (Galkap) Bintang Timur Samudra (BTS) tetap beroperasi kendati tidak memiliki ijn AMDAL, Ijin Lingkungan dan ijin reklamasi walaupun yang bersangkutan sudah memilik ijin PKKPRL terhitung tanggal 26 Februari 2023.
“Seharusnya sesuai aturan tidak boleh beroperasi sebelum ijinnya lengkap,” jelas PJ Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan DKP Jatim, Nurwahidah saat itu.
Sementara hasil monitoring dan evaluasi DLH Jatim, BTS melanggar ketentuan yaitu menebang mangrove tanpa ijin. Walapun yang bersangkutan ada kesanggupan untuk mengganti, menurut Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, seharusnya yang bersangkutan dikenakan denda sesuai Undang Undang 27 tahun 2007 Junto UU No 1Taun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil atas kerusakan ekosistim pesisir dan perairan.
Catatan, BTS dan Gapura Shipyard berada dalam satu area workshop di Banyuajuh, Bangkalan. Galangan kapal ini bermarkas di kawasan Dupak Surabaya. Demikian pula Tambak udang vanamei milik PT Tanjung Bumi Akuakultur (TBAI) di desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan menggunakan perairan tanpa ijin reklamasi dan menebang mangrove seluas 3,3 Ha serta diduga belum memiliki PKKPRL. Termasuk diantaranya, Galkap PT Triwarako Utama diduga melebihi garis pantai 130-300 meter dengan luas 4.20 Ha. Keduanya saat dikonfimasi tidak merespon.
Data Citra Satelit dan BIG tahun 2023 menunjukkan area usaha BTS di darat seluas 3 Ha, sedangkan di perairan yang direklamasi seluas 261 meter persegi atau 0,0261 Ha.
“DLH sudah panggil yang bersangkutan untuk menandatangi Berita Acara penghentian sementara kegiatan pembangunan di perairan,” ungkap sumber DLH yang tidak bersedia disebut identitasnya.
Pemilik BTS sekaligus Gapura Shipyard, Thomas tidak menjawab ketika dikonfirmasi soal ini. Data Citra Satelit menunjukkan BTS dan Gapura berada di darat (2,75 Ha) dan di perairan hasil reklamasi (3.02 Ha).
Ada hal yang menarik dari pernyataan Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Pusat, Anita Puji Utami yang mengatakan perizinan pemanfaatan ruang laut tersebut adalah kewenangan dari pemerintah.
“PKKPRL adalah izin baru yang baru diberlakukan padahal galangannnya sudah ada lama. Kami berharap justru pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi industri supaya iklim berusaha lebih kondusif”, jawabnya.
Lebih lanjut Anita menjelaskan pengurusan PKKPRL dari awal semua anggota IPERINDO sudah melakukan pengurusan. Akan tetapi semua perlu proses sampai berbulan-bulan malah tahunan.
Menjawab pertanyaan rekayorek.id, Anita secara singkat mengatakan perusahaannya PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) sudah mengantongi ijin PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akan tetapi penjelasan lain dari sumber di KKP mengatakan, sekitar bulan April 2024 tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan verifikasi di lapangan berdasarkan pengajunan ijin PKKPRL melalui Online Singgle Submission (OSS).
Temuannya selain usaha Galkap tersebut diduga melebihi garis pantai kurang lebih 58-360 meter dengan luas 5.17 Ha juga mengajukan usulan pembangunan dermaga baru yang beririsan dengan lahan konservasi.
Dirut ASSI tersebut memblokir HP wartawan saat dikonfirmasi lebih jauh terkait hasil sidak PSDKP, rencana dermaga yang berada di lahan konervasi serta ijin reklamasi.
Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan mengingatkan, berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan bahwa reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
“KKP dan aparat berwenang lainnya jangan tebang pilih, kalau memang melanggar ya harus tegas menindak,” tegasnya.@tim