Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Makam Tua di Peneleh Jadi Obyek Wisata Sejarah

Ada nama Haji Koesen dalam sebuah akta notaris yang dikeluarkan oleh pejabat notaris di Surabaya pada era Hindia Belanda pada 1898 dan 1916. Akta notaris itu mencatat atas persil di Lawang Seketeng Surabaya. Salah satunya adalah aset yang beralamat di Lawang Seketeng V Surabaya.

REKAYOREK.ID Lawang Seketeng di Surabaya yang dimaksud dalam akta notaris itu adalah sebuah kawasan yang lumayan luas. Memang. Luasnya kepemilikan lahan: bumi dan bangunan, memang sesuai dengan sosial ekonomi sang pemilik. Yaitu Haji Koesen.

Menurut ahli waris, Denny Nizar (Jakarta) dan Syaifuddin (Surabaya), kakeknya adalah orang kaya raya yang memiliki sejumlah aset di lingkungan Peneleh. Baik Denny Nizar dan Syaifuddin mengatakan bahwa aset aset kakeknya banyak yang sewakan seumur hidup secara turun menurun dan ada pula yang dihibahkan ke Masjid Peneleh.

Akte notaris atas nama Haji Koesen. Foto: Repro.

 

Syaifuddun sendiri masih tinggal di Lawang Seketeng V/34 bersebelahan dengan aset musholla yang telah diwakafkan oleh kakeknya demi kepentingan publik. Musholla ini beralamat di Lawang Seketeng V/36. Bersebelahan.

Haji Koesen telah meninggal dunia dan dimakamkan di komplek pemakaman Sunan Ampel.

Haji Koesen Pemilik Asli Langgar Lawang Seketeng V/36. Foto: Repro.

 

“Kakek saya ini penganut Sunan Ampel. Asalnya memang tinggal di kampung Ampel, lalu ia pindah ke Lawang Seketeng dan ketika meninggal dimakamkan di Ampel”, terang Syaifuddin, salah satu cucunya.

Syaifuddin menceritakan bahwa musholla yang telah diwakafkan itu direnovasi untuk dijadikan Taman Pendidikan Al Quran (TPA). Meski ada pergeseran dari mushollah berkembang menjadi tempet pendidikan, baginya tidak masalah. Sementata sebuah kuburan tua di belakang gedung musholla (TPA) masih ada.

Seiring dengan perkembangan, marbot musholla mengajak saudaranya untuk mengelola TPA yang memang sudah terdaftar sebagai Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al Quran, Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (LPPTKA – BKPRMI), Kota Surabaya dengan nama TPA Al Mukhlisin Unit 482.

Langgar wakaf menjadi TPA di Lawang Seketeng V. Foto: Nanang.

 

Belum lama bagian belakang TPA ini direnovasi dengan menambahkan bangunan baru. Menurut kakak beradik Syaifuddin dan Denny Nizar pengelola TPA telah menggunakan langgar wakaf ini melebihi peruntukan.

“Pengelola ini semakin menguasai aset dan tidak ijin ketika melakukan pembangunan. Apalagi pembangunannya mengancam keberadaan tempat tinggalnya”, terang Udin sapaan Syaifuddin.

Pembangunan musholla wakaf ini dilakukan oleh saudaranya marbot yang terhitung sebagai pendatang di lingkungan Lawang Seketeng V.

Karena ada itikat tidak baik, maka Syaifuddin yang pernah menjabat sebagai Ketua RT Lawang Seketeng V melaporkan ke kelurahan Peneleh. Sebelumnya ia sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai surat surat kepemilikan lahan di persil Lawang Seketeng V/36 itu.

Syaifuddin datang ke BPN untuk meyakinkan perihal kepemilikan aset itu oleh pengelola musholla. Sementara keluarga besarnya sudah memiliki surat surat lengkap dari kakeknya. Ternyata, pihak pengelola memang tidak memiliki surat surat yang mendukung.

Karenanya datanglah pihak Satpol PP untuk menghentikan pekerjaan pembangunan. Urusan ini kemudian dimediasi oleh pihak kantor kelurahan Peneleh dengan menghadirkan para pihak terkait. Hasilnya pembangunan dihentikan.

“Kami tidak akan mengambil aset itu, tapi kembalikan sebagaimana fungsinya seperti yang diamanahkan oleh kakeknya”, terang Denny Nizar dan Syaifuddin.

Apalagi di belakang musholla ada sebuah makam tua atau punden. Makam ini harus bisa diakses publik dengan mudah. Kalau sampai dibangun, maka akses ke Makam ini akan sulit karena fungsinya sudah seperti rumah pribadi.

“Kami ingin fungsi publiknya dikembalikan agar akses ke Makam lancar seperti sedia kala”, tambah Syaifuddin.

Apalagi Makam tua sebagai punden ini menjadi aset wisata religi dalam pengembangan Peneleh sebagai kawasan wisata yang berbasis sejarah.

Perlu diketahui bahwa beberapa minggu lalu, pihak kelurahan Peneleh mengundang Ketua RT dan RW serta LPMK di lingkungan Kelurahan Peneleh dan komunitas sejarah tentang rencana pemerintah Kota Surabaya dalam pengembangan Peneleh.

Adapun salah satu obyek yang menjadi wahana wisata sejarah adalah Makam Makam tua yang tersebar di wilayah Peneleh. Karenanya obyek obyek sejarah itu harus bisa diakses dengan mudah oleh publik, termasuk Makam tua di belakang musholla di Lawang Seketeng V/36. @nanang

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...