Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Penimbun Obat Covid Perparah Wabah, Harus Dihukum Berat

REKAYOREK.ID Aparat penegak hukum diminta untuk memproses pelaku penimbunan obat untuk Covid-19. Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, para pelaku tersebut dapat dihukum dengan sangat berat.

“Pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat. Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” kata Sufmi, beberapa waktu lalu.

Dasco mengatakan para penimbun obat Covid dapat dikategorikan sebagai pihak yang mengelola secara tidak benar barang-barang pengendalian wabah. Dia mengatakan perbuatan tersebut memperparah wabah.

“Para penimbun obat dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah,” sebutnya.

Hukuman berat, menurut Dasco, sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19.

Dasco menilai apa yang dilakukan oleh oknum yang menimbun obat Covid-19 adalah perbuatan yang tidak berperi kemanusiaan. Ia meminta agar polisi mengusut pihak yang terlibat dalam penimbunan obat dan barang-barang penanganan pandemi Covid.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19. Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat obatan itu,” demikian kata Dasco.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...