PPKM Darurat Diperpanjang, Dengan Catatan…
REKAYOREK.ID Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 resmi diperpanjang.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7).
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan, PPKM Darurat akan dilongggarkan. Namun tidak langsung dilakukan. Pemerintah masih harus mengamati perkembangan angka kasus Covid-19 beberapa hari ke depan.
“Karena itu jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan, PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli merupakan satu langkah intervensi yang harus diambil pemerintah karena sejumlah pertimbangan.
Pertama, PPKM dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 yang melonjak tinggi sejak akhir bulan Juni. Kedua, mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS), sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” demikian Jokowi.