Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Saipul Jamil Bebas Murni, Mau Mandi Air Laut

REKAYOREK.ID Artis dangdut sekaligus terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Saipul Jamil, hari ini Kamis (2/9/2021) bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Saipul Jamil sendiri telah menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurut Tonny, Saipul Jamil juga dikenal dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang lainnya.

“Yang bersangkutan kami kenal ‘low profile’ bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lain. Beliau juga aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang dan kegiatan ibadah dari agama yang dianut,” ujar Tonny.

Sementara Saipul Jamil begitu keluar dari Lapas Cipinang, langsung disambut perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.

“Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu,” kata Saipul Jamil.

Saipul Jamil menyebut, bahwa penjara telah membuatnya trauma. Meski demikian dia menganggapnya sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya.

“Pasti trauma, yang jelas ini pengalaman hidup dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara? Saya juga kalau bisa hidup enggak melalui seperti ini. Tapi ini sudah takdir, banyak ilmu yang saya dapat,” ujarnya.

Setelah bebas, Saipul Jamil mengatakan akan berziarah ke makam orang tuanya dan mandi di laut.

“Hari ini niat saya mau ke makam orang tua, terus ke makam istri. Setelah itu saya mau mandi di laut, tapi lautnya di mana kita lihat saja, karena selama ini saya mandi air penjara,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016. Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.[]

Komentar
Loading...