Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

UU IKN Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

REKAYOREK.ID Tokoh bangsa sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Profesor Din Syamsuddin menyoroti pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi UU. Din menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

Sebaliknya pemindahan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur dianggapnya sebagai keputusan tidak bijak. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Atas dasar itu, Din menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Din Syamsuddin di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.

“Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” pungkasnya.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...