15 Bulan Jalan di Tempat: KAJ Jatim Kecam Borok Profesionalisme Polrestabes Surabaya dalam Kasus Intimidasi Jurnalis
SURABAYA – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur melayangkan kritik keras dan menegaskan bahwa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah gagal menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus intimidasi serta penganiayaan yang menimpa jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Penanganan perkara ini dinilai sengaja diulur-ulur hingga terkatung-katung selama 1 tahun 3 bulan tanpa kejelasan hukum.
Pendamping hukum korban dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyoroti adanya indikasi pembiaran yang nyata dari pihak kepolisian. Ketidakprofesionalan ini kian kentara dengan carut-marutnya birokrasi internal, di mana posisi penyelidik tercatat telah dirombak dan berganti hingga tiga kali selama proses penyelidikan berjalan.
”Kami melihat ada ketidakprofesionalan yang sangat fatal dari Polrestabes Surabaya, baik dalam substansi penanganan perkara maupun teknis komunikasi. Pemanggilan korban dilakukan secara serampangan tanpa prosedur formal,” ujar Salawati saat mendampingi Rama mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin siang (8/6/2026).
Kritik tersebut disampaikan setelah penyidik kedapatan tidak melayangkan surat panggilan resmi, melainkan hanya menggunakan pesan singkat WhatsApp. Lebih ironis lagi, agenda pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan hari ini mendadak dibatalkan secara sepihak oleh penyidik dan digeser ke Kamis, 11 Juni 2026.
Meskipun dipermainkan secara teknis, pihak korban dan tim hukum tetap menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Langkah ini diambil demi mendorong agar kasus yang telah mandek sejak tahun lalu ini bisa segera dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
KAJ Jatim menilai penundaan ini tidak masuk akal mengingat seluruh instrumen pembuktian—mulai dari rekaman video di tempat kejadian perkara (TKP) hingga kesaksian para saksi mata—sudah lebih dari cukup untuk mengidentifikasi pelaku. Jika polisi bekerja serius, melacak oknum di balik kekerasan tersebut dinilai perkara mudah.
”Jika kepolisian punya kemauan, menemukan pelaku itu sangat mudah. Tim pengamanan aksi demonstrasi itu bergerak berdasarkan komando, struktur, dan perintah resmi, bukan tindakan insidental tanpa rencana,” tegas Salawati.
Berdasarkan bukti foto, rekaman video, serta berita acara pemeriksaan (BAP) korban, terduga pelaku penganiayaan mengarah kuat pada sejumlah anggota Polrestabes Surabaya sendiri yang kala itu bertugas mengamankan jalannya aksi demonstrasi. Saat kejadian, para pelaku diketahui memakai seragam kepolisian resmi maupun pakaian sipil (preman).
Fatkhur Khoir, yang juga mendampingi kasus ini dari KAJ Jatim, menambahkan bahwa lambannya penanganan ini mencerminkan sikap tebang pilih kepolisian dalam menegakkan hukum. Ia secara tajam membandingkan kontrasnya kecepatan aparat saat menangkap warga sipil dengan penanganan kasus internal mereka.
”Kita bisa melihat kontrasnya dengan peristiwa aksi Agustus 2025 lalu. Saat itu, polisi begitu sigap, mudah, dan luar biasa cepat dalam menangkap para demonstran. Mengapa ketika pelakunya diduga kuat adalah oknum aparat, prosesnya mendadak lumpuh dan berlarut-larut? Kami menuntut proses ini dipercepat jika polisi memang serius,” tukas pria yang akrab disapa Juir tersebut.
Di tempat yang sama, Rama Indra Surya Permana selaku korban tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas perlakuan diskriminatif yang ia terima dari institusi penegak hukum tersebut. Ia merasa hak-haknya sebagai warga negara dan pekerja pers telah diabaikan.
”Penundaan yang terus berulang ini memupus harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya jauh dari asas keadilan yang semestinya,” kata Rama.
Sebagai kilas balik, kasus ini bermula ketika Rama tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik meliput aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Rama diintimidasi dan dihajar oleh sejumlah oknum polisi karena kedapatan merekam tindakan brutal aparat saat membubarkan massa aksi secara paksa.
Keesokan harinya, 25 Maret 2025, Rama yang didampingi KAJ Jatim terpaksa melaporkan kejadian ini langsung ke Polda Jawa Timur lantaran laporannya ditolak secara sepihak saat mendatangi Polrestabes Surabaya. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, yang kemudian disusul dengan tindakan visum at repertum di RS Bhayangkara Surabaya.
Namun, Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan kasus ini kembali ke Polrestabes Surabaya. Sejak awal, KAJ Jatim telah melayangkan protes keras terhadap pelimpahan tersebut karena dinilai sarat akan konflik kepentingan, mengingat terduga pelaku penganiayaan merupakan personel dari satuan Polrestabes Surabaya itu sendiri.
Kekhawatiran KAJ Jatim terbukti. Selama proses penyelidikan di bawah kendali Polrestabes Surabaya, penanganan perkara justru mengalami stagnasi kronis. Selain adanya tiga kali pergantian penyidik, pada rotasi terakhir November 2025, penyidik baru bahkan sempat meminta kembali file bukti foto dan video secara personal melalui saluran tidak resmi—sebuah tindakan yang langsung ditolak oleh tim hukum karena menyalahi prosedur hukum acara..()