Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Jawaban Awal Seputar Jaksa

Bila benar barang yang disita adalah barang bukti tiga perkara besar, mengapa berada di rumah pribadi dan sebuah kafe? Pertanyaan itu menunggu jawaban resmi.

Oleh: Ahmadhie Thaha

Dua hari lalu kita hanya memiliki cerita koper-koper yang diangkut dari lokasi penggeledahan, deretan brankas yang dibuka, belasan lokasi yang didatangi penyidik, dan lautan spekulasi di media sosial. Semua dikait-kaitkan publik dengan nama seorang jaksa. Karena itulah saya menulis catatan berjudul “Tanya Seputar Jaksa”.

Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk mengumpulkan tanda tanya yang belum memperoleh jawaban. Kini, sebagian pertanyaan itu mulai dijawab. Bukan seluruhnya. Baru sebagian. Mungkin sebagian kecilnya saja. Yang besar-besar masih tersimpan di balik pertanyaan besar.

Pihak Kejaksaan Agung sudah berbicara. Pihak TNI juga memberikan penjelasan. Pihak Polri menggelar jumpa pers. Bahkan Febrie Adriansyah pun akhirnya angkat bicara. Sebagian tanda tanya mulai menemukan jawabannya. Sebagian lainnya justru semakin menarik untuk dicermati.

Polri kemarin menggelar konferensi pers sekaligus memamerkan barang bukti hasil penggeledahan di 13 lokasi. Di hadapan publik, penyidik memperlihatkan uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, emas batangan, perangkat elektronik, dokumen, hingga berbagai barang lain yang disita dari sejumlah lokasi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan tiga perkara besar yang ditangani melalui joint investigation bersama Polda Metro Jaya.

Tiga perkara itu bukan perkara kecil. Pertama, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN yang menurut penyidik mengakibatkan kerugian negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

Kedua, dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2025. Publik mengenal perkara pokok Asabri sebagai salah satu megakorupsi dengan kerugian negara sekitar Rp22,8 triliun yang sebagian telah diputus pengadilan.

Ketiga, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel, yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang. Untuk perkara terakhir ini, hingga kini penyidik belum mengumumkan besaran kerugian negara yang sedang didalami.

Dengan penjelasan itu, setidaknya satu pertanyaan mulai memperoleh jawaban. Penggeledahan besar-besaran tersebut bukan operasi tanpa arah, melainkan bagian dari penyidikan tiga klaster perkara yang secara resmi telah diumumkan Kepolisian.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan berdasarkan rumor atau media sosial serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pada hari yang sama, TNI menjelaskan bahwa pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Menurut pihak TNI, pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan Kepolisian, dan sudah rutin dilakukan.

Penjelasan-penjelasan resmi itu penting dicatat. Negara hukum seharusnya dibangun di atas fakta dan keterangan resmi, bukan di atas bisik-bisik media sosial. Namun, setelah sebagian pertanyaan terjawab, muncul pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting.

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik memang merupakan rumah pribadinya. Akan tetapi, ia juga menyatakan bahwa uang, emas batangan, dan berbagai barang yang dibawa penyidik bukan miliknya.

Sampai tulisan ini dibuat, belum dijelaskan kepada publik siapa pemilik barang-barang tersebut ataupun atas dasar hubungan hukum apa barang-barang itu berada di rumah tersebut. Di sinilah perhatian publik mulai tertuju.

Polri sendiri menegaskan bahwa barang-barang yang disita merupakan barang bukti yang berkaitan dengan ketiga perkara besar tadi. Menariknya, ketiga perkara itu berada dalam ruang lingkup perkara-perkara yang selama ini pernah ditangani atau diawasi Febrie yang menjabat Jampidsus.

Perkara Jiwasraya mulai diusut Kejaksaan Agung sejak 2019 dan kemudian berujung pada putusan terhadap sejumlah terdakwa, antara lain Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro, dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Perkara Asabri menyusul pada 2020 dan juga telah menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Mayjen (Purn.) Adam R. Damiri dan Letjen (Purn.) Sonny Widjaja, dengan kerugian sekitar Rp22,8 triliun.

Dalam kedua perkara tersebut, Febrie berperan sebagai Direktur Penyidikan, kemudian sebagai Jampidsus yang mengawasi pengembangan perkara.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLN yang kini disidik Polri merupakan perkara baru yang dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli 2026.

Demikian pula dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang baru diumumkan sebagai bagian dari penyidikan dan belum memasuki tahap persidangan.

Justru karena dua perkara lama telah melalui proses peradilan, sedangkan dua perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan, publik bertanya-tanya: apakah penggeledahan ini sekadar bertujuan mencari alat bukti tambahan untuk perkara-perkara yang sudah ada?

Ataukah penyidik sedang membangun konstruksi hukum baru yang menghubungkan seluruh perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang? Jawaban atas pertanyaan itu tampaknya baru akan terang ketika penyidik membuka konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Di sinilah muncul pertanyaan yang sesungguhnya bersifat hukum, bukan sekadar politik.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pada prinsipnya benda sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rusbasan).

Dalam tata kelola yang berlaku saat ini, pengelolaan Rusbasan berada di bawah Kejaksaan Agung. Apabila karena alasan tertentu penyimpanannya dilakukan di tempat lain yang dibenarkan oleh ketentuan hukum, tentu harus ada dasar dan penjelasannya.

Karena itu, apabila benar barang-barang yang disita dari rumah di Sentul maupun dari Kafe de’CLAN merupakan barang bukti dalam tiga perkara yang diumumkan Polri, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat wajar.

Dalam status hukum apa barang-barang tersebut berada di lokasi-lokasi itu? Siapa yang menitipkannya? Atas dasar kewenangan apa penyimpanan tersebut dilakukan?

Apakah rumah dan kafe itu hanya menjadi lokasi penyimpanan yang digunakan pihak lain? Ataukah barang-barang tersebut merupakan bagian dari konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang dibangun penyidik?

Sampai hari ini, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum disampaikan secara resmi. Padahal, jawaban itulah yang akan sangat menentukan cara publik memahami keseluruhan konstruksi perkara.

Karena itu, terlalu dini menyimpulkan bahwa seseorang pasti bersalah. Tetapi sama kelirunya bila menganggap pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak layak diajukan.

Justru karena Polri sendiri telah menyatakan bahwa barang-barang itu merupakan barang bukti dalam ketiga perkara besar, publik tentu akan bertanya mengapa barang bukti itu berada di lokasi tersebut dan bagaimana keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun.

Dalam negara hukum, rasa ingin tahu publik bukanlah musuh penyidikan. Yang penting, rasa ingin tahu itu tetap dibatasi oleh disiplin berpikir. Dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis.

Sebaliknya, penyidik juga perlu menjelaskan konstruksi perkara secara bertahap agar ruang kosong informasi tidak terus-menerus diisi oleh spekulasi.

Perjalanan perkara ini tampaknya masih panjang. Namun satu hal sudah pasti. Semakin besar perkara yang ditangani, semakin besar pula tuntutan publik terhadap keterbukaan.

Bukan maksudnya untuk mengganggu penyidikan, melainkan agar masyarakat memahami mengapa setiap langkah hukum diambil dan bagaimana seluruh potongan peristiwa itu saling terhubung menjadi satu bangunan hukum yang utuh.

Sampai konstruksi perkara itu dijelaskan secara lengkap, pertanyaan-pertanyaan publik tampaknya belum akan berhenti.

Dan dalam konteks inilah, pertanyaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada hukum. Pertanyaan justru merupakan undangan agar hukum bekerja semakin terang, semakin terbuka, dan semakin dapat dipertanggungjawabkan.@

*Penulis adalah kolumnis

Komentar
Loading...