Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Absennya Pemilihan Cak dan Ning Surabaya Berpotensi Pelanggaran Budaya

Oleh: Nanang Purwono 

BUDAYA (Kebudayaan) adalah kekayaan negara dan menjadi aset penting bagi bangsa. Karenanya keberadaannya dituangkan dalam UUD 1945, Pasal 32 (1). Bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Budaya lebih dari sekedar barang yang berharga. Budaya memang tidak kasat mata, tetapi ekspresi kebudayaannya bisa nampak di depan mata.

Jika benda dan barang berharga menjadi RUSAK (DIRUSAK) atau bahkan HILANG (DIHILANGKAN), maka pasti ada yang merusak atau menghilangkan (mencuri).

Pengrusakan dan pencurian bisa masuk ke perbuatan melawan hukum karena tindakan itu menimbulkan kerugian atau bahaya. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan jelas sekali. Yakni negara karena Negara melalui UUD 1945 telah mengamanahkan upaya PEMAJUAN dan PENGEMBANGAN budaya.

Karenanya, budaya harus dilindungi dari bahaya. Negara dan segenap warga negara wajib melindungi. Jika benda atau bangunan Cagar budaya sudah dilindungi hukum dan pelaku pengrusakan dan pencurian terhadap Cagar budaya bisa dikenakan sangsi hukum, mengapa budaya (kebudayaan) itu sendiri tidak ada perlindungan hukum?

Lalai (kelalaian) yang menyebabkan kerugian saja, pelakunya bisa terjerat hukum. Misalnya seseorang lalai yang menimbulkan kematian pihak lain, dia bisa dijerat hukum.

Bagaimana jika lalai (apalagi disengaja dengan alasan apapun) dalam pelestarian dan pengembangan budaya seperti diamanahkan UUD 1945? Perbuatan semacam ini tentu bisa masuk ke delik hukum, yaitu kesalahan yang terdiri atas pelanggaran tugas perawatan yang disengaja atau lalai yang menimbulkan kerugian atau bahaya.

Berkurangnya atau bahkan hilangnya atraksi budaya oleh pihak penyelenggara, yang mestinya melakukan pelestarian dan pengembangan atas budaya itu sendiri, adalah pelanggaran terhadap budaya. Seperti misalnya berkurangnya dan bahkan hilangnya penyelenggaraan event budaya seperti Pemilihan Cak dan Ning Surabaya.

Hati hati, perbuatan ini kontra produktif dengan UUD 1945.

Ayo lindungi, lestarikan dan kembangkan budaya bangsa.[]

*) Pemerhati kebudayaan

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...