Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

GNPK Jatim Temukan Salah Satu Potensi Berkurangnya PAD Surabaya

REKAYOREK-Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim, Miko Saleh, mendapatkan temuan tentang potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, dari pengelolaan pasar Semolowaru yang dikelola Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR).

Menurut Miko Saleh, bahwa KSDR yang mengelola pasar Semolowaru tidak dapat memperpanjang masa sewa sesuai kesepakatan.

Pihak koperasi hanya mampu menyewa pasar tersebut selama 3 tahun sejak April 2019. Padahal dari data yang diperoleh KSDR bisa menyewanya sampai Desember 2023, namun saat hendak membayar untuk perpanjangan waktu penyewaan di 2022 sampai selesai sesuai appraisal, pihak Dinas Pertanahan Kota Surabaya menolaknya tanpa alasan yang jelas.

Untuk itulah GNPK Jatim melihat penolakan perpanjangan masa sewa oleh KSDR sebagai suatu ironi karena dapat mengurangi PAD Kota Surabaya

“Padahal pihak koperasi yang mengelola pasar Semolowaru tidak bermasalah dan sanggup membayar masa sewa sesuai kesepakatan,” kata Miko, Sabtu, (12/2).

‘Ironisnya ini adalah tentang bagaimana supaya PAD Surabaya ini meningkat atau bertambah. Justru di sini GNPK menyoroti masalah hal ini terkesan bahwa ada satu ketimpangan banyak pihak-pihak atau sifatnya oknum-oknum lain yang bersifat mengenai penanganan proses hukum justru ini ada indikasi pengagalan. Agar supaya PAD ini tidak akan ada tambah lagi,” kata Miko Saleh.

Miko juga menunjukkan data bahwa dalam hasil nilai sewa pasar pertahun yang dikelola KSDR dengan luas tanah 3.989,69 meter persegi sesuai petok Nomor 1033 persil 36 dan 37 berlaku mulai April 2019 sampai akhir Desember 2023. Namun pihak koperasi yang mengelola pasar Semolowaru telah membayarkan pokok sewa sebesar Rp. 388.563.8044 yang telah didison 40 persen dari nilai Rp. 971.409.509.

Ketika KSDR ingin mempepanjang masa sewa sesuai Appraisal, keinginannya tidak disambut baik oleh Dinas Pertanahan sehingga Miko saleh menilai adanya potensi pelanggaran perjanjian antara pihak koperasi dengan dinas terkait.

“Kenapa barang pengelolaan ini adalah yang memiliki legal standing justru tidak didukung, justru malah ada sesuatu indikasi “Pengambilan alih” tentang pengelolaan pasar ini. Kan nggak bisa serta merta kayak begitu, semua ada tata acaranya, ada administratifnya dan juga pakai etika,” tegas Miko.

Miko juga menilai keanehan mengenai KSDR dimintai biaya selama 5 tahun secara Appraisal yang dilakukan pihak Pemkot Surabaya khususnya di Dinas Pertanahan.

“Toh pada akhirnya pihak pemkot sendiri ujung-ujungnya minta agar ada sewa, pihak koperasi pun akhirnya memenuhi persyaratan itu sesuai apa yang ditentukan pihak Wali Kota yang kemarin dilayangkan suratnya kepada pihak koperasi. Ternyata pihak koperasi Dadi Rukun ini sudah menyanggupi dan membayar mampunya hanya tiga tahun dulu karena Appraisal terhitung sampai lima tahun. Ada apa dibalik ini?” tanya Miko.

Miko berpendapat, bahwa Idealnya jika pihak pemkot hendak mengalihkan pengelolaan pasar Semolowaru seharusnya menyelesaikan perjanjian dengan KSDR selama lima tahun,. Setelahnya itu terserah Pemkot hendak mengalihkan pengelolaan pasar ke pihak lain bukannya memutus kesepakatan di tengah jalan agar PAD Surabaya dapat bertambah dari pasar Semolowaru.

“Pemerintah kota khususnya pak Wali Kota harusnya memiliki suatu sikap tegas bahwa yang oknum PNS nakal-nakal kayak begini ini seharusnya ini harus dibersihkan, dan ini sangat mengganggu dalam perguliran pendapatan asli daerah. Kalau begini kan kasihan Wali Kota Surabaya ini nantinya dalam pengelolaannya kalau uang kosong terus mau jadi apa kalau ada oknum kayak begini,” tegas Miko.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...