Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Hearing, Developer Perumahan Taman Timur Regency Klaim Tak Langgar Perizinan

REKAYOREK.ID Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait pengaduan warga yang merasa terdampak atas pembangunan proyek Perumahan Taman Timur Regency, Keputih, Surabaya, Senin (29/11/2021).

Hearing digelar usai Komisi C melakukan sidak ke perumahan tersebut pada Selasa (23/11) lalu.

Dalam hearing dihadiri pihak pengembang perumahan, warga terdampak, LKMK dan dinas terkait.

Dalam dengar pendapat itu, Direktur PT Taman Timur Regency, Andre mengatakan jika perusahaannya selama ini tidak pernah melakukan melanggar, termasuk perizinan.

“Pihak kami sudah melakukan pembangunan yang sesuai,” katanya.

Mengenai tuntutan warga yang meminta kompensasi, Andre mengklaim bahwa semua permintaan warga telah diselesaikan.

“Kompensasi kepada warga sekitar sudah kami selesaikan. Itu termasuk tabung oksigen, regulator, uang dan beras,” ungkapnya.

Andre justru merasa keberatan dengan permintaan LPMK yang menginginkan kompensasi yang menurutnya tidak masuk akal. Pendapatan yang belum seberapa menjadi kendala jika harus mengeluarkan kompensasi yang begitu besar.

“Kita diminta Rp 2,3 miliar oleh LPMK. Tentu ini tidak bisa kami penuhi karena terlalu besar. Setelah dilakukan diskusi kemudian diturunkan jadi Rp 600 juta plus satu ambulance,” bebernya.

Dari permintaan LPMK tersebut, pihaknya hanya mampu memberikan nominal sebesar Rp.200 juta. Sayangnya, hal itu tetap ditolak.

“Saya kasih Rp.200 juta ditolak, padahal sudah masuk Rp 250 juta, jadi totalnya Rp 450 juta kalau itu diterima,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih, Indi Nuroini mengatakan jika permasalahan ini bukanlah terletak pada nominal kompensasi yang diberikan oleh pihak pengembang, tapi permasalahan kemacetan yang ditimbulkan akibat pembangunan perumahan tersebut.

“Tadi sudah dikatakan kalau ada uang masuk sebesar Rp 250 juta, ini bukan pokok permasalahannya, tapi pada kemacetan yang terjadi. Berkali-kali rapat tapi tak ada hasil,” ujar Indi.

Ia pun tak mengelak jika teamnya sempat mengajukan proposal sebesar Rp 2,3 miliar. Tapi itu ia anggap untuk kebutuhan warga terdampak.

“Tim kita mengajukan proposal kebutuhan kampung. Sumbangan untuk masyarakat dari pengembang Rp 100 juta dan sudah diserahkan ke masyarakat,” jelasnya.

Menyikapi persolan tersebut, Baktiono selaku Ketua Komisi C mengatakan, Surabaya terbuka untuk investor yang akan masuk ke Kota Pahlawan. Akan tetapi DPRD Surabaya menginginkan tak ada pihak yang dirugikan terkait adanya pembangunan tersebut.

“Saya tekankan lagi kalau pembangunan di Surabaya harus tertib. Kota ini tidak menghalang-halangi investor, silahkan datang, tapi patuhi aturan yang ada di kota ini,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, jika kemacetan yang terjadi lantaran volume kendaraan yang terlalu banyak, juga jalan yang masih belum memadai.

“Pemkot harus benar-benar serius menangani permasalahan ini. Ini bukan semata-mata kesalahan pengembang, tapi juga volume kendaraan dan simpang lima, juga drainase,” ungkap Aning.

Terakhir Aning berpesan, seharusnya kompensasi yang diberikan pihak pengembang maupun Pemkot Surabaya merujuk pada 3 poin, yaitu Drainase, kemaslahatan warga, dan kemacetan.

“Untuk masalah kompensasi dilihat secara komprehensif. Banjir karena drainase itu dihitung secara detail,” tandasnya.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...