Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Jika Naditira Pradeca Curabhaya Tercatat Metropolitan Surabaya, What Happens Then?

REKAYOREK.ID Surabaya sudah menjadi kota Metropolitan dan berangsur menjadi tempat tinggal berbagai kewarganegaraan yang kemudian disebut kota Kosmopolitan.

Surabaya pada awalnya adalah sebuah desa kecil di pinggiran kali yang memiliki jasa penyeberangan. Karena jasa penyeberangan itulah, Raja Majapahit Hayam Wuruk, mencatat nama Surabaya ke dalam dokumen negara yang bernama prasasti. Yakni prasasti Canggu atau Trowulan I yang berangka tahun 1358. Surabaya tersebut sebagai Naditira Pradeca (desa penyeberangan kali).

Kini desa kecil di tepian kali itu telah menjelma menjadi raksasa Kota Surabaya yang wilayahnya seluas 355 Km 2. Akibatnya desa kecil itu telah terselip dan bahkan hilang di antara belantara kemajuan kota dan tidak diketahui dimanakah letak awalnya.

Belum ada pihak pihak, misalnya pemerintah kota, untuk menelisik dimanakah NADITIRA PRADECA CURABHAYA itu. Menelisik awal fisik Surabaya adalah penting karena di sanalah akan didapat bagian dari ruh Surabaya.

Namun demikian bukan berarti tidak dapat diketahui dimanakah posisinya. Dengan berbekal sumber otentik, yaitu prasasti Canggu atau Trowulan I, sesungguhnya letak itu dapat dilacak. Demikian pula dengan nama nama Naditira Pradeca lainnya sebagaimana tersebut dalam Prasasti, seperti misalnya i Bkul dan i Gsang yang diduga kuat sekarang menjadi kawasan di Surabaya yang bernama Bungkul dan Pagesangan. Lantas dimanakah i CURABHAYA atau Surabaya?

Jika fisik Naditira Pradeca Surabaya, yang sekarang telah menjelma menjadi Metropolitan Surabaya, tidak diketahui dan tidak ada yang mau mengetahui dimana posisinya, jangan jangan manusia moderen Surabaya ini sudah tidak mau melihat ruhnya kota Surabaya. Jangan jangan yang dilihat adalah kehadiran fisik kota Surabaya saja.

Bahaya.

Inilah jalan menuju hilangnya jati diri kota.

Karenanya pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang Undang nomer 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Mengapa Ada Undang Undang Pemajuan Kebudayaan?

Menurut UU Pemajuan Kebudayaan bahwa UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia: menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan lahirnya Undang Undang Pemajuan Kebudayaan adalah bahwa bangsa Indonesia tidak lepas dari era globalisasi dan dampak dampaknya. Sehingga ketika sekarang Indonesia berada di tengah tengah peradaban dunia, maka Kebudayaan menjadikan investasi penting untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa Indonesia demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Surabaya tidak lepas dari globalisasi itu. Sudah terbukti bahwa Surabaya sudah menjadi hunian kewarganegaraan asing. Surabaya semakin Kosmopolis. Jika tidak ada Undang Undang Pemajuan Kebudayaan, maka cepat atau lambat Surabaya akan tercabut dari akarnya.

Melalui Undang Undang Pemajuan Kebudayaan, kita didorong untuk mengenali jati diri kita. Siapakah diri kita? Setidaknya ada 10 obyek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 UU Pemajuan Kebudayaan. Ke 10 obyek Pemajuan Kebudayaan ini adalah: Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:

a. Tradisi lisan;
b. Manuskrip;
c. Adat istiadat;
d. Ritus;
e. Pengetahuan tradisional;
f. Teknologi tradisional;
g. Seni;
h. Bahasa;
i. Permainan rakyat; dan
j. Olahraga tradisional.

Pertanyaan kita adalah sudahkah kita mengenal obyek obyek itu dan apa yang harus kita lakukan demi melestarikan, mengelola dan memanfaatkan itu semua sehingga kita semakin berjati diri di tengah modernisasi ini?

Peran Forum Begandring Soerabaia Dalam Pemajuan Kebudayaan

Sejak 2017, untuk pertama kalinya Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Dalam Undang Undang Pemajuan Kebudayaan disebutkan pada Pasal 18, 20, 24, 26, 28 bahwa “Setiap orang dapat…. “.

Setiap orang sebagaimana tersebut pada pasal 1 (14) berbunyi bahwa Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

Forum Begandring Soerabaia adalah kelompok orang atau organisasi masyarakat yang bergerak di bidang sejarah dan Kebudayaan sehingga merasa sangat terpanggil untuk melestarikan nilai nilai sejarah, kejuangan, kepahlawanan dan kebudayaan dimana kelompok orang ini berada. Yaitu Surabaya.

Karenanya sejak Forum Begandring Soerabaia ada sejak 30 November 2018. Forum ini begitu getol untuk menggali nilai nilai dan berbagi nilai nilai itu kepada masyarakat melalui serangkaian kegiatan mulai jelajah sejarah, penulisan di media sosial dan media masa, pembuatan konten konten video, diskusi, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri maupun luar negeri. Semuanya demi ajang edukasi, informasi dan bahkan advokasi untuk pelestarian jati diri kota Surabaya.

Tambangan Sungai Adalah Kategori Teknologi Tradisional

Seperti yang pernah diulas sebelumnya bahwa Tambangan Sungai di Kalimas, tepatnya di daerah Ngagel. Surabaya, adalah wujud sisa peradaban Majapahit yang sudah tercatat dalam prasasti Canggu 1358 M.

Kalau dikaitkan dengan 10 obyek Pemajuan Kebudayaan, Tambangan Kali ini masuk dalam Obyek Teknologi Tradisional. Yakno proses penyeberangan antar wilayah melalui sungai yang dilakukan dengan cara manual tradisional. Tidak menggunakan mesin atau alat alat hasil teknologi moderen.

Karenanya, perahu tambangan yang tinggal satu satunya di sungai Kalimas Surabaya ini layak dilestarikan, dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk; Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; Memperkaya keberagaman budaya; Memperteguh jati diri bangsa; Meningkatkan kesejahteraan rakyat; Melestarikan warisan budaya bangsa; dan Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.[Nanang]

*) Artikel ini ditulis untuk Harlah Ke 3 Forum Begandring Soerabaia

Komentar
Loading...