Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
REKAYOREK.ID Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang jalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri selama 9,5 jam dalam kasus dugaan penistaan agam. Pasca pemeriksaan, Bareskrim kemudian menaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, setelah pemeriksaan, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara atas penyelidikan dugaan penistaan agama.
“Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan,” ujar Djuhandani kepada awak media, Selasa dinihari (4/7/2023).
Sehingga kata Djuhandani, pihaknya akan langsung melakukan upaya penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, 5 orang ahli, dan juga terlapor.
“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” ungkapnya.
Panji sendiri sebut Djuhandani, telah diperiksa sejak pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu kata Djuhandani, pihaknya bertindak profesional, yakni tetap memberikan kesempatan Panji untuk ibadah, istirahat, dan makan.
“Dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandani.
Adapun materi pertanyaannya kata Djuhandani, yakni terkait sejarah Ponpes Al Zaytun, struktur organisasi, dan beberapa video yang diunggah di media sosial.
“Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang divideo itu adalah benar itu statement, dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandani.@