Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

Oleh: Dr. Herlindah, S.H., M.Kn

HUKUM adat dapat menjadi sumber Hukum Nasional dan sekaligus dapat sebagai pelengkap dalam proses pembentukan dan pengembangan Hukum Nasional.

Sebagai suatu sumber hukum, Hukum Adat yang bersifat dinamis, haruslah terus digali dan dikaji agar dapat diperoleh konsepsi, asas-asas dan lembaga hukumnya. Begitu juga sebagai hukum pelengkap, dengan adanya kejelasan konsep maka hukum adat dapat dengan mudah digunakan untuk mengisi ruang-ruang kosong yang belum diatur di dalam Hukum positif.

Hukum Tanah di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal, dimana antara tanah terpisah dengan bangunan serta benda-benda di atasnya kecuali diperjanjikan. Hukum Tanah tunduk pada UUPA. Sedangkan mengenai bangunan dan benda lain di atasnya tidak terdapat aturan secara eksplisit hukum mana yang berlaku.

Salah satunya mengenai konsep
kepemilikan Nuwo Tuho dalam masyarakat adat Lampung Pepadun. Nowo Tuho ini dikenal sebagai rumah adat yang diteruskan secara turun menurun kepada anak lelaki tertua.

Dengan melakukan penelitian, maka pemahaman tentang konsep kepemilikan Nuwo Tuho di kalangan masyarakat Lampung semakin luas. Sehingga dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya konflik antar keluarga yang berakibat pada penelantaran Nuwo Tuho.

Selain itu dapat memberikan masukan bagi kebijakan dan tindakan yang dapat diambil untuk melindungi hak kepemilikan dan pelestarian warisan budaya masyarakat adat Lampung.@

*) Dosen FH Universitas Brawijaya Malang

 

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...