Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Dalil Pemohon Terkait Kecurangan Pilpres 2024

REKAYOREK.ID Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil Capres Cawapres nomor urut 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Seluruh dalil adanya kecurangan yang dilayangkan pemohon Paslon 1 dan 3, menurut hakim, tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Adanya dalil kejanggalan dan kesalahan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak beralasan menurut hukum.

“Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum seluruhnya,” katanya.

Seperti diketahui, Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua rival Prabowo-Gibran itu menyampaikan dalil bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 dipenuhi kecurangan, seperti pengerahan penjabat kepala daerah, ASN, hingga bantuan sosial yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Namun, dalil-dalil itu ditolak majelis hakim MK dan dinilai tidak ada fakta serta bukti ihwal kejanggalan dan kesalahan penyelenggara negara maupun pemerintah pada Pemilu 2024 ini.@

Komentar
Loading...