Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Sebelum Video Viral, Risma Merasa Bupati Alor Sudah Geregetan

Risma: Saya sudah tahu kalau Bupati Alor marah soal distribusi bantuan. Saya sudah jelaskan, tapi beliau saat pidato tetap marah, dia juga gak menyapa, ya sudah.

REKAYOREK.ID Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut jika Bupati Alor, Amon, sudah terlihat marah jauh sebelum video Amon memarahi dua staf Kementerian Sosial viral.

Ia menceritakan, sebelum video tersebut viral, Risma bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengunjungi korban bencana siklon tropis seroja di Pulau Pantar, Kabupaten Alor.

“Saya sudah tahu kalau Bupati Alor marah soal distribusi bantuan. Saya sudah jelaskan, tapi beliau saat pidato tetap marah, dia juga gak menyapa, ya sudah,” kata Risma di Surabaya, Jumat (4/6).

Selama kunjungan di Alor, Risma menghadiri dua acara. Saat bertemu Bupati Alor di acara pertama, Risma mengaku tidak disapa.

“Bertemu di acara pertama beliau tidak menyapa, saya tidak masalah. Di acara yang kedua beliau tidak hadir. Saya hanya ditemani Pak Kapolres dan Pak Dandim,” terang Risma.

Risma pun juga menjelaskan proses penyaluran bantuan sosia seperti PKH yang tidak lewat daerah.

“PKH itu enggak lewat daerah! Jadi, kalau bupatinya mau membagikan itu malah salah, karena dari bank itu langsung ke penerima. Jadi langsung ke orangnya, tidak lewat ke siapa-siapa,” ujar Risma dengan nada tinggi saat di Surabaya, Jumat, (4/6).

Risma menegaskan, seandainya itu melalui orang, maka mekanisme salah, karena PKH sendiri melalui Bank dan juga PT. Pos.

“Kalau itu terjadi, pasti itu ada penyelewengan, pasti itu. Karena mekanismenya tidak begitu,” sambung Risma.

Dijelaskannya, mekanismenya bantuan PKH, BKNT pada daerah yang sulit dijangkau, maka selalu menggunakan PT Pos. Namun, jika daerah itu bisa dijangkau, maka akan menggunakan jasa bank.

“Itu pun langsung ke penerima manfaat, tidak melalui siapapun,” tegas Risma

Risma menilai, jika Bupati Alor telah salah pengertian. Saat itu Bupati Alor menyayangkan perihal penyerahan PKH. Sementara, yang dilihatnya adalah bantuan bencana.

“Sementara itu, yang disampaikan Bupati (Alor) itu ngomongnya beda, karena itu PKH. Sementara yang diberikan ke Ketua DPRD itu bantuan bencana, dan bantuan bencana itu, aku bisa lewat mana saja. Bisa lewat polres. Aku waktu di Subang aku lewat Koramil, ya karena waktu itu yang ada dia, mereka mendirikan dapur umum,” ungkap Risma.

Risma juga menjelaskan, jika bantuan bencana bisa melalui ke siapa dan kemana saja, asal ada pertanggungjawaban yang jelas

“Bantuan bencana alam itu boleh ke siapa saja, asal penerimanya jelas, dan tanda terimanya juga jelas. Jadi bantuan bencana itu asalkan pertanggungjawabannya jelas,” ujar Risma.

“Intinya beda, Pak Bupati (Alor) ngomongnya PKH, yang diberikan ke Ketua DPRD itu bantuan bencana, karena saya menghubungi para pejabat di sana, terlebih lagi kami paling belakang mendapatkan info jika di Alor juga kena, akhirnya kita kirim barang dari Surabaya, itupun tidak bisa masuk, dan akhirnya kami cari tau orang sana yang bisa dikontak,” imbuhnya.

Risma beralasan, jika bantuan bencana itu melalui Ketua DPRD, bukan ke orang lain karena Kemensos saat itu, hanya bisa menghubungi Ketua DPRD setempat.

“Kebetulan waktu itu saya dapat nomor telepon Ketua DPRD setempat, dan dia menyampaikan jika memang mengalami kesulitan, serta butuh bantuan, saya masih menyimpan WAnya,” terangnya.

Bahkan, pemberian bantuan bencana tersebut, oleh Risma sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo secara langsung.

“Saya juga bilang, barang bantuan tidak bisa mendarat, karena syah bandar tidak mengizinkan mendarat karena masih bahaya. Terus saya suruh staf saya agar menyerahkan itu ke sana, dan hal ini sudah saya laporkan ke Presiden (Joko Widodo), karena memang kami tidak bisa mendarat,” ungkap Risma.

Dalam hal ini, Risma harus mengambil langkah cepat, agar warga Alor yang terdampak bencana bisa segera mendapatkan bantuan.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...