Oleh: Imam M Sumarsono
BUKU ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial. Cetakan pertama bulan Februari 1991. Judul aslinya, Indonesia economic policy, 1950-1980: The political of client businessmen. Penulisnya: almarhum Yahya A. Muhaimin.
Buku ini menarik, dan bisa digunakan, terutama untuk mereka yang sedang mendalami studi ekonomi-politik. Buku ini bisa menjadi landasan empiris tentang bagaimana praktik ekonomi-politik di Indonesia, karena kajiannya cukup dalam dan relevan, terutama tentang bagaimana bisnis dan politik “bekerja” pada masa-masa awal republik.
Argumen utama yang dibangun oleh buku ini adalah: Bahwa pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam suatu sistem perekonomian terbuka, yang ditentukan oleh mekanisme pasar, memerlukan kelompok pengusaha yang kompetitif dan otonom.
Mereka, para pengusaha itu, harus bebas dari pengaruh kekuasaan politik dan pemerintah. Serta, menjadi kekuatan utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini pemikiran dasarnya.
Namun persoalannya, penulis buku ini melihat bahwa di Indonesia, kelompok pengusaha yang seperti ini belum terbentuk. Yang ada justru kelompok pengusaha jenis lain yang disebut sebagai “pengusaha klien” atau client businessman.
Dengan argumen inilah, studi ini dilakukan dengan membatasi rentang waktu antara tahun 1950 hingga 1980.
Mengapa pengusaha klien itu muncul di Indonesia?
Pertanyaan ini, dijawab dengan proposisi bahwa: lahirnya pengusaha klien tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan berbagai kebijaksanaan ekonomi yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia, mulai dari masa permulaan kemerdekaan hingga masa Orde Baru.
Selain itu, kemunculan pengusaha-pengusaha klien ini tidak lepas dari masa penjajahan yang mewariskan struktur perekonomian yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan asing dan para pedagang Cina. Perusahaan-perusahaan besar milik orang-orang Barat, terutama Belanda, telah mendominasi bidang-bidang perkebunan, pertambangan, perdagangan luar negeri, industri dan perbankan dalam waktu yang lama pada masa itu.
Sementara golongan etnis Cina, yang pada tahun 1950 mencakup kurang dari tiga persen penduduk Indonesia, menguasai sektor menengah. Mereka menjadi perantara antara perusahaan-perusahaan asing dengan orang-orang Indonesia pribumi. Kebijaksanaan kolonial Belanda, telah memberikan kepada orang-orang Cina kedudukan penting ekonomi menengah di dalam suatu susunan piramidal yang dinamakan “struktur kasta kolonial”.
Akibatnya, orang-orang Indonesia asli, pribumi, yang merupakan kelompok masyarakat terbesar, berada pada papan lapisan paling bawah. Gerak ekonomi orang pribumi dalam struktur ini, hanya dibatasi pada sektor pertanian substitusi dan perdagangan kecil. Sedikit sekali orang-orang pribumi yang terlibat dalam kegiatan kewiraswastaan dan bisnis sebagai sektor ekonomi modern.
Inilah bagian penting dan menarik dari buku ini. Melalui pendekatan ekonomi-politik, penulis buku ini menguraikan tentang bagaimana kemunculan “pengusaha klien” di Indonesia itu terjadi.
Pertama: Periode Demokrasi Parlementar, 1950-1957
Periode ini dimulai setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. Pada periode ini, pandangan terhadap ekonomi Indonesia didominasi oleh pemimpin politik yang menyebutnya sebagai “Ekonomi Nasional”. Atau, secara retorik disebut sebagai “Nasionalisme Ekonomi”.
Periode ini diwarnai dengan perbedaan pandangan antara kelompok moderat, yang mengutamakan kebijaksanaan ekonomi melalui pendekatan pragmatis, dengan kelompok radikal. Perbedaan pandangan terutama terkait dengan peranan perusahaan-perusahaan swasta dan asing. Kelompok moderat setuju dengan kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut. Tetapi, kelompok radikal menghendaki perubahan struktural yang mendasar dalam perekonomian.
Kabinet pertama RI yang dipimpin oleh Mohammad Natsir dari Masyumi merumuskan satu program ekonomi pemerintah yang dinamakan Rencana Urgensi Perekonomian (RUP). Program ini dipersiapkan oleh Menteri Perdagangan dan Industri, Dr. Soemitro Djojohadikusumo bersama dengan Direktur Perdagangan dan Industri, Dr. Saroso Wirodihardjo.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan usaha-usaha industrialisasi dengan jalan mengaitkan kegiatan industri besar dengan industri-industri kecil, terutama di pedesaan. Dalam jangka panjang, program ini bahkan direncanakan untuk mengurangi ketergantungan bangsa kepada kepentingan ekonomi asing.
RUP menentukan bahwa pemerintah akan menguasai “industri-industri vital” yang baru, termasuk pabrik-pabrik untuk keperluan pertahanan, industri kimia dasar, pabrik semen, instalasi pembangkit tenaga, instalasi irigasi dan perusahaan angkutan. Berdasarkan rencana ini, pemerintah akan menyediakan modal sekurang-kurangnya 50 persen dan akan memegang dua pertiga dari saham-saham istimewa (preferred shares) serta suara mayoritas di dalam dewan direksi.
Rencana ini juga memberikan dukungan kepada industri kecil di daerah pedesaan, seperti pengolahan kulit, pembuatan payung, bata bata dan keramik. Industri ukuran menengah dan besar akan didirikan dan dibagi dalam proyek jangka pendek dan proyek jangka panjang.
Dan RUP, diumumkan secara resmi beberapa minggu setelah jatuhnya kabinet Natsir pada bulan Maret 1951.
Program Benteng
Salah satu bagian integral dari RUP adalah Program Benteng. Ini merupakan program untuk membentuk suatu kelas menengah nasional dengan jalan membatasi alokasi impor hanya kepada pengusaha-pengusaha nasional dalam sektor impor.
Program ini juga memberi bantuan kredit keuangan pada importir Indonesia, yang sebagian besar tidak memiliki modal yang memadai untuk memulai impor.
Persoalannya, kebijakan program Benteng yang bersifat murah hati ini telah menghasilkan suatu interaksi yang berlangsung terus dalam periode-periode berikutnya. Interaksi tersebut adalah interaksi antara kelompok pengusaha dengan para elit politik dan birokrasi, serta pengusaha tradisional dalam suatu lingkungan yang patrimonial.
Pada masa program Benteng antara 1951-1957, kunci bagi keberhasilan golongan pribumi dalam dunia bisnis justru terletak pada kekuasaan mereka di bidang politik dan birokrasi, yakni kekuasaan dalam mengalokasikan lisensi.
Pada umumnya, para importir pribumi tidak menanam modal. Mereka lebih banyak mengarahkan kekuasaan melalui partai-partai politik yang menguasai birokrasi guna mendapatkan lisensi.
Kedua: Periode Demokrasi Terpimpin, 1959-1965
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah “dekrit” yang mengakhiri sistem demokrasi parlementer (liberal), membubarkan konstituante hasil pemilu, mencabut UUDS 1950 dan memberlakukan kembali UUD 1945. Presiden Soekarno menamakan sistem itu sebagai “Demokrasi Terpimpin”, yang merupakan penolakan terhadap sistem yang berlaku sebelumnya, dimana politik ditentukan oleh partai-partai melalui pertarungan free fight.
Presiden Soekarno membentuk sebuah Dewan Perantjang Nasional yang disingkat Depernas, dan beranggota 70 orang. Satu tahun setelah pembentukannya, Depernas menyelesaikan sebuah rencana yang komprehensif yang dikenal sebagai “Rentjana Pembangunan Nasional Semesta Delapan Tahun” dan disetujui oleh MPRS.
Setelah lewat dua tahun, Pembangunan Semesta tidak mengalami kemajuan. Rencana itu bahkan mengalami “kematian” ketika pada bulan Maret 1963, Presiden Soekarno dalam amanat kepresidenannya mencanangkan suatu kebijaksanaan ekonomi yang dikenal sebagai Deklarasi Ekonomi (Dekon).
Di masa Demokrasi Terpimpin ini pula, kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan birokrasi mulai bergeser ke Istana Presiden dan kemudian dari sana menyebar kepada golongan militer dan beberapa tokoh yang mempunyai hubungan dengan partai-partai yang masih ada.
Ketiga: Periode Orde Baru
Periode ini menjadi akhir dari Demokrasi Terpimpin dan menjadi periode kritis dari akhir tahun 1965 hingga 1967. Pada periode ini, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto, berkuasa.
Pada awal periode ini, dilakukan operasi pembersihan terhadap PKI yang diyakini terlibat dalam pembunuhan dan percobaan kup. Menjelang akhir 1965, partai ini sudah lenyap sebagai suatu kekuatan politik dan menjelang Maret 1966, Jenderal Soeharto membubarkan dan melarang PKI beserta seluruh organisasi massanya.
Pemerintahan baru di bawah Soeharto mewarisi keadaan ekonomi yang hampir ambruk. Hutang luar negeri berjumlah $ 2,400 juta. Laju inflasi mencapai 20-30% sebulan. Infrastruktur berantakan. Kapasitas produksi sektor-sektor industri dan ekspor sangat merosot. Pengawasan atas anggaran serta penarikan pajak sudah tidak jalan lagi.
Dengan menggunakan pendekatan pragmatis, pada tanggal 1 Januari 1967, pemerintah Orde Baru memberlakukan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kedua Undang-Undang ini dimaksudkan untuk membuka perekonomian dan menggiatkan kembali dunia usaha.
Ketika inflasi mulai terkendali dan perekonomian mulai normal, pemerintah Orde Baru menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang pertama, yaitu tahun 1969/1970-1973/1974 atau Repelita I, yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang pesat, yakni 9,4% per tahun.
Pertumbuhan terjadi di sektor pertanian, terutama karena meningkatnya bidang kehutanan dan ekspor kayu gelondongaan. Pertumbuhan semakin cepat, terutama di tahun 1971 pada sektor-sektor ekonomi non-pertanian, yang memungkinkan dilakukannya rehabilitasi infrastruktur ekonomi seperti perhubungan, pengangkutan, pembangkit tenaga listrik, yang semuanya tergantung pada bantuan luar negeri.
Periode ini juga ditandai dengan merosotnya pengusaha-pengusaha klien yang terhubung dengan partai-partai pada masa Demokrasi Terpimpin. Dan, pada saat yang sama, muncul juga pengusaha-pengusaha baru yang mempunyai hubungan dengan elit Orde Baru, yang juga masih banyak bergantung pada kekuasaan politik dan birokrasi.
Kesimpulannya: berlangsungnya sistem politik di Indonesia pasca kemerdekaan, yang masing-masing menempuh kebijaksanaan ekonomi yang sangat berbeda, ternyata menumbuhkan kecenderungan yang sama, yaitu: munculnya pengusaha-pengusaha klien.
Pengusaha klien ini adalah individu dan perusahaan, yang dalam menjalankan bisnis atau peran ekonominya, tergantung pada penguasa. Ketergantungan ini sifatnya berkaitan dengan koneksi atau hubungan dengan penguasa.
Dan, inilah yang menjadi pembeda sangat jelas antara pengusaha klien dan wiraswata mandiri, kelompok yang sebenarnya sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam suatu sistem perekonomian terbuka.
Inilah salah satu pelajaran penting, yang menarik untuk dikaji dari buku ini.@
Sumber tulisan:
Yahya A. Muhaimin. 1990. Bisnis dan Politik: Kebijaksanaan Ekonomi Indonesia 1950-1980. Penerjemah: Hassan Basari dan Muhadi Sugiono. Jakarta: LP3ES