Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Tentara Indonesia Jual Dokumen Rahasia Negara

Letnan Kolonel Yohanes Baptista Soesdarjanto 50 tahun, diringkus polisi militer setelah diketahui menjadi agen rahasia Soviet. Lalu, bagaimana kisah Letkol J. B. Soesdarjanto menjadi agen ganda dan menyuplai informasi kepada Soviet.

REKAYOREK.ID – Ini kisahnya…

Pemerintahan Soeharto pernah mengusir diplomat asing, yakni Letnan Kolonel S.P. Egorov pada Februari 1982. Saat itu juga Kepala Kantor Aeroflot di Jakarta, Alexander Finenko ditahan, karena dituduh terlibat dalam kasus spionase yang dilakukan Egorov.

Berawal dari Asisten Atase Militer Kedutaan Besar Uni Soviet, Letkol S.P. Egorov ditangkap basah saat sedang melakukan transaksi dokumen rahasia negara RI dengan seorang perwira menengah Indonesia, Letnan Kolonel Soesdarjanto.

Letkol Egorov dituduh mengadakan jual beli dokumen rahasia. Konon, ketika disergap, ia membawa film-film mengenai peta-peta laut Indonesia antara lain tentang sifat-sifat dan kedalaman perairan Indonesia bagian timur dan Natuna.

Bagi Soesdarjanto ini, sepertinya memang tidak begitu sulit memperoleh peta-peta laut itu. Pasalnya, ia bertugas di Jawatan Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, Egorov mengaku baru pertama kali mengenal Soesdarjanto melalui Alexander Finenko, Manajer Penerbangan Soviet, Aeroflot di Jakarta.

Finenko sudah sejak lama menjalin hubungan dengan Soesdarjanto. Akan tetapi, setelah penahanan dan hasil pemeriksaan terhadap Egorov ini dilaporkan ke Departemen Luar Negeri, Egorov dibebaskan, karena ia berstatus diplomat.

Ternyata, kisah spionase ini tidak selesai di situ. Pada perjalanan selanjutnya, Alexander Finenko yang menjadi Manajer Aeroflot Jakarta tersebut diduga keras adalah agen Komitet Gosudarstvennoy Bezopasnosti (KGB) atau Komite Keamanan Negara. KGB ini adalah nama Badan Intelijen Uni Soviet dari tanggal 13 Maret 1954 sampai tanggal 6 November 1991.

Nama Alexander Finenko langsung masuk dalam “daftar hitam” imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, Finenko ternyata mempunyai andil besar dalam kegiatan terkait kasus mata-mata yang dilakukan Egorov. Sehingga Finanko harus berurusan dengan imigrasi untuk diidentifikasi lebih dalam, di antaranya dengan mencocokkan paspornya dalam “daftar hitam” tersebut.

Dalam proses pemeriksaan ini, Finanko banyak melawan. Bahkan hingga terjadi pemukulan yang dilakukan rekannya yang juga diplomat Soviet, G.M. Odariouk. Akhirnya kedua orang ini ditahan.

Akan tetapi, Kedutaan Besar Uni Soviet memprotes kepada Menteri Mochtar atas penahanan kedua warganya. Karena Odariouk berstatus diplomat dan memiliki kekebalan diplomatik, ia segera dibebaskan. Sedang Alexander Finenko tetap di tahan karena ia tidak berstatus diplomat.

Duta Besar Soviet juga mendesak agar Finanko dibebaskan dengan alasan ia sakit asma. Tapi setelah diperiksa dokter Indonesia, ternyata Finenko tidak mengidap penyakit asma.

Aksi berulah ini pun membuat Pemerintah Indonesia di bawah Soeharto mulai kesal, sehingga akhirnya itikad baik Indonesia habis.

Terhadap Egorov dinyatakan persona non grata, yakni ditolak oleh Indonesia sebagai negara penerima diplomat, sebagai langkah mengusirnya dari bumi Indonesia. Sementara Kepala Kantor Aeroflot di Jakarta, Alexander Finenko ditahan, karena dituduh terlibat dalam kasus spionase yang dilakukan Egorov.

Dalam sidang militer tertutup, Letkol J. B. Soesdarjanto yang menjual data data penting di dakwa Kasus subversi di Mahkamah Militer II Jakarta dan di dipecat dari kesatuan dengan tidak hormat serta hukuman kurungan 30 tahun.(***)

Sumber: Buku INTEL: Menguak Tabir Dunia Intelijen Indonesia, karya Ken Conboy

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...