Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

TKA China Bebas Masuk Saat PPKM Darurat, Kebijakan Keblinger!

REKAYOREK.ID Puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China kembali masuk dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, di tengah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat melalui PPKM Darurat.

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengkritik ketidakseriusan pemerintah dalam penanganan Covid. Pasalnya, masuknya TKA asal China sangat kontras dengan sikap pemerintah yang memaksa rakyat dalam negeri untuk tidak keluyuran.

“Mobilisasi dan interaksi warga di dalam negeri ditekan sedemikian rupa, namun arus masuk dari luar negeri dibebaskan, bahkan TKA Asing terutama China bebas masuk. Kebijakan Pemerintah Jokowi seperti ini sangat keblinger,” demikian sikap KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).

KAMI juga menyebut, penetapan keadaan darurat seperti dalam PPKM Darurat dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebabnya, keadaan darurat dalam PPKM harusnya diputuskan berdasarkan undang-undang, atau sekurang-kurangnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Namun yang terjadi pada penetapan PPKM Darurat, pemerintah hanya menggunakan landasan Instruksi Mendagri 15/2021.

“Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum,” tegas KAMI.

KAMI menjabarkan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU 6/2018 menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua UU tersebut adalah Menteri Kesehatan, bukan Menteri Dalam Negeri.

Tanpa dasar UU, kata KAMI, sangat keliru bila Mendagri memberi sanksi dalam PPKM Darurat. Sementara itu, lagkah kepolisian yang menggunakan sanksi pidana mengutip UU 6 tentang kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat juga tidak tepat.

“Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi. Istilah PPKM Darurat ini sebenarnya bersiasat licik dengan menghindar dari kewajiban yang ditetapkan UU,” sebutnya.

Jika PPKM Darurat substansinya adalah karantina wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.

“Di satu sisi menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, di sisi lain menghindar dari kewajiban,” urainya.

Belum lagi soal penunjukan Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi. Menurut KAMI, dasar hukum penunjukan ini sangat lemah.

Dari kacamata KAMI, Luhut bukanlah atasan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat dan dilindungi UU Otonomi Daerah. Gubernur, Bupati dan Walikota bukan bawahan Luhut.

“Karena itu, dia tak berhak memberi perintah apalagi mengancam akan memecat pimpinan daerah bila tidak melaksanaka PPKM Darurat,” tekan KAMI.

Oleh karenanya, KAMI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan penunjukan Luhut sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Luhut Binsar sangat tidak pantas menjadi Koordinator PPKM Wilayah Jawa Bali, untuk itu seharusnya dipecat,” demikian KAMI se-Jawa.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...