Pendidikan dalam Cengkeraman Populisme: Saat Kesejahteraan Pendidik Dikesampingkan
Negara sebenarnya sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang dasar hukum yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, kompetensi, perlindungan, serta pembinaan profesi guru dan dosen di Indonesia.