UNESCO Resmi Akui Reyog Hingga Kebaya Sebagai Warisan Budaya Takbenda
REKAYOREK.ID Tiga warisan budaya Indonesia yakni Reyog, Kolintang, dan Kebaya, menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari UNESCO.
Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Museum Nasional Indonesia, pada Selasa (2/12/2025).
Bagi para pelaku Reyog Ponorogo, penetapan UNESCO bukan sekadar prestasi. Hal ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan besar justru dimulai setelah pengakuan diberikan.
Disampaikan Ketua Paguyuban Reyog Ponorogo Jabodetabek (PRPJ), Agung Eko Wibowo, bahwa pengakuan dari UNESCO merupakan legitimasi atas bertahun-tahun kerja keras komunitas.
“Ini bukan akhir. Pengakuan ini justru mengikat kami untuk menjaga mutu pertunjukan, disiplin tradisi, dan regenerasi pelaku,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah harus terasa nyata, mulai dari fasilitas sanggar hingga pendampingan ketika komunitas tampil di luar negeri.
Di sudut lain ruang perayaan, komunitas kolintang Minahasa merayakan keberhasilan mereka masuk daftar UNESCO bersama Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading.
Elisabeth Chandra dan Merry dari Paroki Kelapa Gading melihat sertifikat ini sebagai suntikan energi baru untuk memperkuat ekosistem musik tradisi.
“Pengakuan ini membuat kami yakin negara ikut memikul tanggung jawab pelestarian. Regenerasi pemain dan penguatan komunitas harus dipikirkan serius,” kata Elisabeth.
Merry menambahkan, pemerintah perlu memfasilitasi ruang latihan, festival, serta mendukung perjalanan komunitas ketika tampil di forum internasional.
Sementara Pelestari kebaya, Christiana Jaya, menilai pengakuan UNESCO bukan hanya soal kain dan busana, melainkan penghargaan terhadap sejarah perempuan Indonesia. Pasalnya kebaya adalah bahasa budaya yang sudah lama bicara tentang keanggunan, identitas, dan kreativitas.
“Ini pengakuan untuk kerja panjang para perajin dan pecinta kebaya yang terus menghidupkan budaya ini di ruang publik,” tuturnya.
Penyerahan sertifikat UNESCO ini menjadi penegas bahwa kekuatan terbesar pelestarian budaya tetap berada di tangan komunitas. Pemerintah kini diharapkan bergerak bersama mereka, tidak hanya melalui seremonial, tetapi melalui kebijakan, fasilitas, dan pelindungan yang berkelanjutan.
Kementerian Kebudayaan menyerahkan sertifikat asli kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sementara salinan diserahkan kepada pemerintah dan komunitas sebagai simbol kolaborasi menjaga napas panjang tradisi Indonesia.@