Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Bos Toko Emas Diduga Tipu Produsen Perhiasan, Kasusnya Segera Disidangkan

REKAYOREK.ID Pemilik Toko Emas Wangi Mas, Mohamad Hasan, di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan ke Polda Jatim pada 23 Maret 2021 lalu.

Pelapornya PT Damai Karunia Sejahtera (DKS). PT DKS melaporkan Mohamad Hasan atas dugaan penipuan dan penggelapan emas sebanyak 2,9 kilogram berbentuk aneka ragam perhiasan.

Kabar terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Bunari, menyebutkan berkas perkara Mohamad Hasan telah dinyatakan sempurna atau (P21).

“Sudah tahap dua, tinggal pelimpahan saja ke PN Surabaya,” kata Bunari saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Dalam kasus ini, Jaksa tetap melakukan penahanan pada Mohamad Hasan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan.

“Karena tersangka ini domisilinya ada di Banyuwangi, maka penahanan dari penyidik di Polda Jatim kami perpanjang,” tandas Bunari.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika PT DKS selaku produsen perhiasan melakukan penjualan atas produk-produk perhiasan miliknya kepada tersangka Mohammad Hasan, dengan sistem konsinyasi atau titip jual.

Namun ketika jatuh tempo pembayaran, Mohammad Hasan justru tidak membayar sejumlah perhiasan yang sudah laku terjual. Saat itu, Hasan berdalih tokonya sedang dirampok. Namun setelah ditelusuri oleh PT DKS, perampokan itu punya latar belakang bisnis. Tersangka Mohammad Hasan punya utang. Emas disita oleh pihak yang mengutangi.

Karena tidak memiliki itikad baik, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor Nomor LPB/162/RES.1.11./2021UM/SPKT.

Akibat perbuatan tersangka Mohammad Hasan, PT DKS ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Nilai kerugian tersebut berdasarkan nota konsinyasi.[]

Komentar
Loading...