Dadan Hindayana dkk Tersangka Mark-up Proyek MBG
REKAYOREK.ID Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus secara resmi menaikkan status mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026 pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tak hanya Dadan, aparat penegak hukum juga menetapkan dua orang wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam pusaran kasus yang sama.
”Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Begitu menyandang status tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol.
Proses pemindahan ketiganya dilakukan secara terpisah menggunakan mobil tahanan yang berbeda-beda.
”Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Syarief.
Sebagai langkah awal, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah enam titik lokasi berbeda, yang menyasar kantor pusat hingga rumah kediaman masing-masing tersangka kasus korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN tersebut.
”Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain Kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” kata Syarief.
Syarief menambahkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, jajarannya berhasil mengamankan beragam barang bukti, mulai dari berkas-berkas dokumen hingga perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel pintar.
”Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain,” ucap Syarief.
Dalam pemaparannya, Syarief membeberkan bahwa mekanisme program MBG seharusnya dikelola lewat yayasan yang punya keterikatan langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun pada realitasnya, banyak Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan jajaran petinggi BGN, walaupun mereka tidak memenuhi kriteria dan persyaratan legal sebagai mitra kerja.
”(Yayasan) itu tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” jelasnya.
Sebagai kompensasi dari pengaturan tersebut, yayasan yang ditunjuk dilaporkan mengantongi dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
”Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” urai Syarief.
Di samping penyalahgunaan wewenang tersebut, para tersangka juga dinilai telah memicu kerugian besar pada keuangan negara dalam proses pengadaan barang.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” sebut Syarief.
Secara lebih spesifik, keterlibatan ketiganya mencakup tindakan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengaruh tersebut mengakibatkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa penunjang program MBG di BGN menjadi tidak selaras dengan kebutuhan riil di lapangan.
Sederhananya, ada tindakan pembiaran terhadap praktik penggelembungan harga.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.
Kejaksaan Agung juga merilis rincian temuan pengadaan di BGN yang menyalahi aturan, di antaranya: pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai proyek menembus Rp 1 triliun; 32.000 pasang sepatu yang digelembungkan nilainya dan tidak sesuai standar; 31.000 unit komputer tablet yang menyimpang dari spesifikasi; serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandas Syarief.
Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).@