Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, MKN Jatim Sarankan Pihak yang Dirugikan Melapor ke MPD Notaris
REKAYOREK.ID Majelis Kehormatan Notaris Jawa Timur (MKN Jatim) membenarkan pihaknya telah menerima permohonan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk memeriksa Notaris Achmad Salis dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dan permintaan pemeriksaan itu ditolak oleh MKN Jatim.
Hal ini disampaikan MKN Kemenkumham Jatim melalui Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo, Senin (14/3/2022).
Menurut Mustiqo, atas perkara tersebut, pihaknya telah membentuk majelis hakim dan memeriksa Notaris Achmad Salis.
“Pemeriksaannya terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik, seperti minuta akta, salinan akta maupun memeriksa akta yang asli. Hasilnya sudah kita sampaikan ke penyidik. Oleh karenanya, permohonan yang diajukan ditolak oleh majelis MKN,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada pihak-pihak lain yang juga diperiksa oleh MKN Jatim saat memeriksa Notaris Achmad Salis, Mustiqo mengatakan tidak ada pihak lain yang diperiksa.
“Tidak ada, karena yang diminta oleh penyidik adalah soal administrasi,” ujarnya.
Sementara terkait produk hukum Notaris Achmad Salis berupa kesepakatan yang menimbulkan masalah hukum bagi para pihak, Mustiqo menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan melapor ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Yang jelas pihaknya mengatakan tidak melindungi jika ada notaris yang sedang terlibat dalam perkara.
“Kami tidak melindungi notaris nakal,” tandasnya.
Sebelumnya pada hari yang sama,
Alex Ongkywijoyo selaku pelapor dugaan tindak pidana ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/B/483.01/IX/SPKT/Polda Jatim, meminta pada MKN Jatim agar Notaris Achmad Salis dapat diperiksa oleh penyidik.
Pemeriksaan terkait akta Nomor 10 tanggal 7 April 2008 ini, terhalang oleh rekomendasi dari MKN Jatim yang menolak permintaan dari penyidik.
Alex menjelaskan dirinya mengetahui hal itu setelah menerima 2 (dua) kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Desember 2021 dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik tertanggal 24 Januari 2022.
“Demi kepastian hukum, saya berharap MKN Jatim mengabulkan permintaan penyidik agar memberikan restu untuk memeriksa Notaris Achmad Salis,” kata Alex kepada awak media.
Menurutnya, produk hukum yang dibuat oleh Notaris Achmad Salis telah menimbulkan kerugian bagi dirinya lantaran dibuat sebagai alat bukti utama dalam gugatan perdata yang diajukan terlapor dan telah menjadi pertimbangan hukum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kerugian tersebut adalah hilangnya hak Alex sebesar 25 (dua puluh lima) persen atas rumah di Jalan Diponegoro No. 117 Surabaya dan rumah di Jalan Serayu No. 1 Surabaya, yang telah dieksekusi secara sukarela dengan disaksikan oleh pengadilan.
“Sehingga saya sebagai korban merasa sangat dirugikan atas dugaan Notaris Achmad Salis, tidak netral, mempermainkan fakta hukum, keberpihakan kepada lawan,” ujarnya.
Menurut Alex, dalam pembuatan akta kesepakatan tersebut, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan pengalihan kepada siapapun dan tidak pernah dihubungi oleh para pihak termasuk oleh Notaris Achmad Salis.
“Namun dalam akta tersebut, saya disebut telah menyetujui mengalihkan hak kepada Ong Hengkywijoyo lewat telepon. Padahal tidak seperti itu,” bebernya.[]