Polda Jatim SP3 Kasus Dugaan KDRT, Benyamin Kristianto: Jadi Berita KDRT Adalah Hoax
REKAYOREK.ID Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Benyamin Kristianto, anggota DPRD Jatim. SP3 terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau kekerasan psikis dalam rumah tangga PKDRT.K eputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut dijelaskan jika penyelidikan terhadap Benyamin Kristianto dihentikan karena tidak memiliki alat bukti yang cukup.
“Dengan demikian berita tentang KDRT adalah hoax karena faktanya perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ujar Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Benyamin memaparkan, dalam pertarungan dunia politik untuk maju menjadi anggota DPRD itu, berbagai cara akan dilakukan. Dia meminta agar kompetitornya berlomba dengan cara yang sehat serta bikin program untuk mensejahterakan rakyat.
“Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan hoax atau penghentian antar waktu (PAW). Saya hanya mengingatkan berlakulah bijaksana,” terangnya.
Benyamin juga meminta kepada istrinya jangan terpengaruh orang-orang yang sok care (peduli) karena mereka akan menjatuhkan keluarga dan karir yang selama ini dibangun bersama.
“Ingatlah keluarga dan anak-anak. Mereka membutuhkan kasih sayang ibunya. Jangan terpengaruh kepada orang yang ingin menjatuhkan keutuhan rumah tangga kita,” sambungnya.
Lanjut Benyamin Kristianto, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih untuk Partai Gerindra dan rekan-rekan di DPP dan DPD serta teman-teman DPRD sudah sangat bijak memberikan kepercayaan terhadap saya terkait masalah yang sumbernya adalah hoax.
Terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan media yang sudah memberitakan objektif hingga perkara ini di SP3.
Untuk orang-orang yang demo, Benyamin mendoakan agar kembali sadar. Kata Benyamin, kalau mau demo, maka demolah sesuatu yg bermaanfat buat masyarakat. Bukan demo urusan rumah tangga orang apalagi yang didemo perkaranya hoax.
“Kalian bisa dituntut pencemaran nama baik, maka jangan diulang kembali demo yang akan merugikan orang,” tegasnya.
“Jadi tolong jangan ada lagi pembicaraan keluarga kami karena kasihan psikologis ketiga anak kami dan tolong bantu doakan agar pernikahan perak kami selalu dilindungi Tuhan,” pungkasnya.[]